Rabu 30 Sep 2026 07:50 WIB

KAI Dukung Investigasi KNKT dan Proses Hukum Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

KAI menyatakan kooperatif dalam investigasi keselamatan KNKT dan proses hukum.

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Proses evakuasi gerbong KRL Commuterline yang terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Proses evakuasi gerbong KRL Commuterline yang terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur. Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan sejak awal penanganan insiden, KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga

Terkait proses hukum, ucap Anne, KAI juga menghormati setiap tahapan yang sedang berlangsung serta menjunjung asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, KAI memastikan pegawai yang menjalankan tugas pada saat kejadian mendapatkan pendampingan perusahaan selama menghadapi proses hukum.

“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” lanjut Anne.

Anne menyampaikan pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum dan dukungan yang diperlukan pegawai selama menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga memastikan pegawai mendapatkan informasi dan pendampingan yang memadai dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum.

“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” ucap Anne.

Di sisi keselamatan, KAI bersama DJKA Kementerian Perhubungan selaku regulator terus menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan sistem operasional. Anne menegaskan setiap rekomendasi keselamatan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional.

"Bagi kami, evaluasi harus menghasilkan perbaikan yang dapat dirasakan dalam operasional,” kata Anne.

KAI, lanjut Anne, akan terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait, mendukung proses hukum yang berlangsung, memberikan pendampingan kepada pegawai sesuai ketentuan perusahaan, serta menjalankan tindak lanjut rekomendasi KNKT untuk memperkuat keselamatan perjalanan kereta api.

photo
Penumpang kereta rel listrik (KRL) melihat karangan bunga ucapan dukacita pascainsiden tabrakan antara KRL Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/4/2026). Sejumlah penumpang KRL meletakkan bunga di area tersebut sebagai ungkapan dukacita atas korban yang meninggal dalam peristiwa kecelakaan kereta Commuterline dengan KA Argo Bromo Anggrek. - (Edwin Putranto/Republika)

 

Berita Lainnya

Rekomendasi