Rabu 23 Sep 2026 20:21 WIB

Pakar: Penetapan Pelaku Karhutla Harus Berdasarkan Penyelidikan

Pelaku karhutla harus ditindak secara tegas

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Intan Pratiwi
Sejumlah kapal bersandar di Sungai Kahayan yang diselimuti asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/9/2026). Dashboard Karhutla Kota Palangka Raya mencatat jarak pandang hanya 500 meter pada Sabtu (12/9) pukul 15.24 WIB akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Foto: ANTARA FOTO/Auliya Rahman
Sejumlah kapal bersandar di Sungai Kahayan yang diselimuti asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (12/9/2026). Dashboard Karhutla Kota Palangka Raya mencatat jarak pandang hanya 500 meter pada Sabtu (12/9) pukul 15.24 WIB akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ahli kebakaran Raffles Panjaitan menegaskan penetapan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus berdasarkan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Keberadaan kebakaran di dalam wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan pemegang izin sebagai pihak yang melakukan pembakaran.

Raffles mengatakan penyelidikan perlu membedakan antara lokasi lahan yang terbakar dan pihak yang menyebabkan kebakaran. Menurut dia, keberadaan api merupakan fakta yang perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui lokasi awal penyalaan, waktu kejadian, pola penjalaran, hingga bukti yang menghubungkan kebakaran dengan pihak tertentu.

“Pernyataan bahwa terjadi kebakaran di konsesi berbeda dengan pernyataan bahwa perusahaan membakar konsesi. Pernyataan pertama menjelaskan lokasi kejadian, sedangkan pernyataan kedua menuduhkan suatu tindakan yang harus dibuktikan,” kata Raffles dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ia menuturkan penyelidikan juga perlu menguji berbagai kemungkinan sumber penyalaan, baik yang berasal dari dalam maupun luar konsesi. Setiap kemungkinan tersebut, kata dia, harus diperlakukan sebagai hipotesis yang membutuhkan pembuktian, bukan dijadikan kesimpulan sejak awal.

“Api memang tidak mengikuti batas administrasi atau batas izin. Karena itu, lokasi areal yang akhirnya terbakar tidak selalu sama dengan lokasi awal penyalaan. Hubungan keduanya harus ditelusuri melalui bukti lapangan dan kronologi,” ujarnya.

Menurut Raffles, analisis kondisi angin, bahan bakar, jejak penjalaran, keterangan saksi, serta catatan waktu penemuan dan penanganan api dapat digunakan untuk merekonstruksi kejadian. Seluruh data tersebut perlu dibaca secara terpadu agar penetapan penyebab maupun pelaku tidak hanya bertumpu pada satu gambar atau satu titik koordinat.

Ahli geospasial Asep Karsidi menambahkan tumpang tindih titik panas atau hotspot dengan peta konsesi hanya merupakan petunjuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Data satelit memiliki karakteristik dan keterbatasan pengukuran sehingga koordinat deteksi panas pada produk tertentu tidak dapat langsung diperlakukan sebagai posisi persis sumber penyalaan.

“Peta dapat membantu menjawab di wilayah mana indikasi kebakaran terdeteksi. Namun, peta tidak dapat berdiri sendiri untuk menjawab siapa yang membakar dan apakah ada kesengajaan,” kata Asep.

Asep mengatakan analisis perlu menggunakan peta batas konsesi yang sah, data waktu perekaman, dan citra satelit berurutan. Hasil analisis tersebut kemudian perlu dicocokkan dengan pemeriksaan lapangan, terutama ketika indikasi kebakaran berada di sekitar batas wilayah pengelolaan.

Penanganan karhutla, kata dia, perlu membedakan lokasi kejadian, penyebab kebakaran, pelaku, dan tanggung jawab perusahaan. Dengan penyelidikan berbasis bukti, informasi yang diterima publik dapat lebih utuh dan proses penegakan hukum tetap bertumpu pada pembuktian serta perlindungan lingkungan.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi