Jumat 18 Sep 2026 08:32 WIB

Aturan E-Commerce Bisa Diubah Lagi, Ini Penjelasan Mendag

Kemendag buka peluang perubahan regulasi, termasuk terkait perlindungan pedagang.

Figur publik Anang Hermansyah dan Ashanty melakukan pemasaran melalui siaran langsung platform digital saat acara Perayaan Kolaborasi #BeliLokal di Jakarta, Kamis (13/8/2026). Tokopedia dan TikTok Shop kembali menghadirkan inisiatif #BeliLokal dengan mengangkat tema Mendorong Pertumbuhan Pelaku Usaha Lokal Indonesia: Dari Dampak Menuju Babak Baru. Sejak diluncurkan pada 2023, #BeliLokal terus berfokus pada pemberdayaan pelaku usaha lokal melalui edukasi, pemanfaatan discovery commerce, serta kolaborasi dengan pemerintah, kreator, dan berbagai mitra ekosistem untuk membantu meningkatkan daya saing pemilik usaha lokal di era digital.
Foto: Dok Republika
Figur publik Anang Hermansyah dan Ashanty melakukan pemasaran melalui siaran langsung platform digital saat acara Perayaan Kolaborasi #BeliLokal di Jakarta, Kamis (13/8/2026). Tokopedia dan TikTok Shop kembali menghadirkan inisiatif #BeliLokal dengan mengangkat tema Mendorong Pertumbuhan Pelaku Usaha Lokal Indonesia: Dari Dampak Menuju Babak Baru. Sejak diluncurkan pada 2023, #BeliLokal terus berfokus pada pemberdayaan pelaku usaha lokal melalui edukasi, pemanfaatan discovery commerce, serta kolaborasi dengan pemerintah, kreator, dan berbagai mitra ekosistem untuk membantu meningkatkan daya saing pemilik usaha lokal di era digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang untuk kembali mengubah aturan perdagangan elektronik atau e-commerce mengikuti perkembangan dan kebutuhan dalam ekosistem perdagangan digital. Budi mengatakan, Kementerian Perdagangan telah memperbarui ketentuan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.

“Seandainya nanti memang diperlukan perubahan lagi, karena pada prinsipnya Permendag itu dinamis. Jadi setiap ada kebutuhan untuk dilakukan perubahan, maka kami terus akan melakukan itu,” kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi pertanyaan Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam mengenai perlindungan pedagang di platform e-commerce, antara lain terkait jangka waktu penahanan dana, penutupan toko, serta mekanisme keberatan bagi pedagang.

Budi mengatakan, beberapa platform e-commerce telah menyampaikan perkembangan program yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 kepada Kemendag.

Menurut dia, Kemendag akan terus mengikuti perkembangan perdagangan digital dan melakukan penyesuaian regulasi apabila terdapat kebutuhan baru di dalam ekosistem tersebut.

Selain pengaturan, Budi mengatakan pemerintah terus membangun sinergi antara platform perdagangan elektronik dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kita terus bersinergi antara UMKM dengan e-commerce ini, bahkan kita juga bagaimana meminta kepada e-commerce untuk memprioritaskan produk-produk UMKM kita dan juga melindungi produk-produk UMKM tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, anggaran untuk kegiatan terkait e-commerce berada dalam Program Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dalam rapat tersebut, Mufti meminta Kemendag memperkuat perlindungan bagi pedagang di platform digital, termasuk memberikan kejelasan mengenai jangka waktu penahanan dana serta alasan penutupan toko.

“Kami minta ke depan buat aturan berapa lama uang seller itu ditahan oleh mereka. Begitu juga diberikan alasan yang jelas kenapa toko mereka ditutup,” kata Mufti.

 

 

 

sumber : ANTARA
Berita Lainnya

Rekomendasi