REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah konsumen mengaku masih menggunakan beras yang mereknya masuk dalam daftar 25 beras fortifikasi yang diperintahkan pemerintah untuk ditarik dari peredaran. Di tengah polemik tersebut, pantauan Republika pada layanan belanja daring, Rabu (16/9/2026), masih menemukan produk Sumo yang tercantum dan dapat dibeli.
Septi (32), warga Tangerang Selatan, mengaku biasa membeli Sumo, Anak Raja, dan Topi Koki. Ia juga mempertanyakan pemeriksaan terhadap merek-merek tersebut. “Topi Koki, Anak Raja, Sumo aku suka beli. Topi Koki itu sudah brand lama banget dan sempat menghilang di pasaran, tiba-tiba balik lagi ada di supermarket, Astro dan lain-lain,” ungkapnya dalam pesan singkat kepada Republika, Rabu (16/9/2026).
Pengguna Sumo lainnya, Ulfa (27), warga Bekasi, mengatakan sebelumnya terbiasa membeli Sumo merah maupun hijau. Namun, dengan kejadian ini, dia mengatakan akan beralih ke merek lain. “Padahal sebelumnya 1-2 tahun belakangan aku beli Sumo merah/hijau tidak pernah ada kutunya,” ungkapnya.
Pantauan Republika dalam sejumlah layanan belanja daring menemukan Sumo Merah Fortifikasi kemasan 5 kilogram masih tercantum di layanan belanja daring dengan harga Rp 96 ribu. Produk tersebut masih tersedia dan terdapat pilihan untuk memasukkannya ke keranjang.
Selain Sumo, Anak Raja Top Beras kemasan 5 kilogram juga muncul dengan harga Rp 92 ribu. Namun, produk tersebut berstatus habis dan hanya tersedia pilihan untuk mendapatkan pemberitahuan ketika stok tersedia kembali.
Sejumlah beras lain yang muncul dalam pencarian tidak termasuk dalam daftar 25 merek tersebut. Setra Ramos Beras Premium 5 kilogram tercantum Rp 81.900, Top King Beras Premium 5 kilogram Rp 82.500, dan Si Geulis Beras Premium 5 kilogram Rp 82.500.
Adapun Hotel Beras Putih Kepala Super Organik 5 kilogram dijual Rp 184.800, Shirohana Beras Japonica 5 kilogram Rp 200.100, dan Shukriya Beras Basmati Premium 5 kilogram Rp 202.700.
Keberadaan produk di layanan belanja daring tersebut menunjukkan produk masih tercantum dalam sistem penjualan saat pantauan dilakukan. Namun, status pencantuman daring perlu dibedakan dari ketersediaan stok fisik di seluruh gerai.
Sebelumnya, Bapanas bersama Bareskrim Polri melakukan assessment terhadap 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan pada label. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan mengatakan, 15 merek telah menjalani assessment, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses.
“Nanti dari hasil assessment tersebut akan ditindaklanjuti mana yang betul-betul dapat dilanjutkan prosesnya sebagai kejahatan atau tindak pidana penipuan. Lebih tepatnya penipuan, saat ini dugaan penipuan,” kata Hermawan di Jakarta, Rabu.
Temuan tersebut berasal dari pengawasan beras fortifikasi di 11 provinsi dengan 198 sampel yang diperiksa di laboratorium. Pemerintah sebelumnya memerintahkan penarikan 25 merek, pencabutan izin, dan penghentian produksi. Hermawan mengatakan penarikan di ritel modern hampir seluruhnya telah dilakukan.