REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 178 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak dicabut kepesertaannya akibat perubahan status desil. Pencabutan tersebut dilakukan melalui surat keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap bulannya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Debbie Nianta Musigiasari, mengungkapkan, hingga Agustus 2026, Kemensos telah menerbitkan delapan SK terkait penonaktifan peserta PBI-JK untuk setiap kabupaten/kota. “Untuk Kota Semarang itu ada penonaktifan sekitar 113.569 jiwa. Kemudian yang Kabupaten Demak itu ada 62.439 jiwa. Jadi total satu kantor cabang Semarang itu ada 176.008 jiwa,” ucapnya ketika diwawancara Republika, Kamis (3/9/2026).
Dia mengakui penonaktifan tersebut berkaitan dengan perubahan status atau peringkat desil dari warga terkait. “Memang penonaktifan ini akibat adanya perubahan desil ya. Sesuai dengan kebijakan pemerintah yang masuk di dalam PBI-JK adalah desil 1 sampai 5,” katanya.
Kendati demikian, Debbie menyebut, warga yang terdampak pencabutan atau penonaktifan masih bisa mengajukan kembali permohonan kepesertaan PBI-JK. Dia menjelaskan, proses reaktivasi dapat dilakukan melalui dinas sosial (dinsos) kabupaten/kota masing-masing. “Nah ini maksimal enam bulan dari SK penonaktifan tersebut,” ujarnya.
Debbie menekankan BPJS Kesehatan tidak bisa serta merta mengaktifkan kembali kepesertaan PBI-JK yang telah dinonaktifkan. “Kami dari BPJS menunggu data dari Kemensos karena yang mempunyai data perubahan desil itu Kemensos,” kata dia.
Berdasarkan data Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, hingga Juni 2026 lalu, terdapat 16.643 warga Kota Semarang yang terdampak penonaktifan telah mengajukan reaktivasi PBI-JK melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Sementara warga Kabupaten Demak yang menempuh proses reaktivasi serupa sebanyak 32.565 orang.
Dari 16.643 warga Kota Semarang yang mengajukan reaktivasi PBI-JK, sebanyak 15.735 di antaranya telah aktif kembali. Sedangkan jumlah warga Demak yang reaktivasinya disetujui Kemensos sebanyak 30.370 orang.
“Kalau memang ada peserta (PBI-JK terdampak penonaktifan) yang masih membutuhkan layanan kesehatan, misalnya untuk layanan kronis seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, dan sebagainya, itu bisa datang ke dinas sosial kabupaten/kota masing-masing dengan membawa surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan ini masih membutuhkan layanan kesehatan penyakit kronis,” ungkap Debbie.
Jika nantinya dinsos setempat menyetujui dan menerbitkan surat rekomendasi, Kemensos akan melakukan proses verifikasi untuk kebutuhan reaktivasi. Menurut Debbie, proses tersebut memakan waktu paling lama enam bulan.
Debbie menerangkan, jika selama proses reaktivasi tindakan medis terhadap warga terkait tidak bisa ditunda, biayanya biasanya akan ditanggung pemerintah daerah. “Jadi untuk sementara diambil alih pemerintah daerah untuk dilakukan sebagai penjaminan PBPU (pekerja bukan penerima upah) pemda, yang UHC (Universal Health Coverage),” ucapnya.