Rabu 02 Sep 2026 15:56 WIB

Purbaya: Penempatan SAL Rp 200 Triliun di Himbara Hingga Juli 2027

Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga Juli 2027. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, perpanjangan penempatan dana tersebut dilakukan agar perbankan memiliki kepastian dalam mengelola likuiditas.

"Sampai tahun depan Juli nggak akan ditarik. Sampai Juli. Jadi bank lebih tenang," kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga

Purbaya menjelaskan, penempatan SAL merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah. Dana tersebut dapat ditempatkan di berbagai tempat sesuai kebutuhan pengelolaan kas. "Manajemen cash biasa ini. Bisa taruh di mana-mana sesuai dengan kebutuhan," ujarnya.

Dia mengatakan, sebagian dana SAL ditempatkan di Bank Indonesia (BI) dan sebagian di sistem perbankan sesuai kebutuhan cash flow pemerintah. Penggunaan SAL juga mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kan kita bersama dengan bank sentral, nanti kalau kita terpaksa narik pun, itu kan SAL ya. SAL itu nggak dipakai sebelum dapat prosedur DPR, kan. Sebagian taruh di BI, sebagian taruh di sistem perbankan sesuai dengan kebutuhan manajemen cash flow kita," jelasnya.

Purbaya menilai, penempatan dana tersebut berdampak positif terhadap perbankan. Namun, dia menyebut, dampak tersebut merupakan konsekuensi dari pengelolaan kas pemerintah. "Kebetulan berdampak positif ke perbankan, jadi itu cuma kebetulan aja," kata Purbaya.

Berita Lainnya

Rekomendasi