Senin 24 Aug 2026 09:17 WIB

Pemblokiran Rekening Supriyono Disorot, Koalisi Ingatkan Risiko terhadap Kepercayaan Perbankan

Pemblokiran tidak hanya berkaitan dengan akses dana, tetapi juga kepercayaan nasabah.

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Friska Yolandha
Massa dari Front Mahasiswa Nasional menggelar aksi di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam aksinya, massa mengkritisi kebijakan pemerintah Prabowo - Gibran yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu massa menuntut pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok, hentikan program MBG dan KDMP yang dinilai rawan terjadinya praktik korupsi, tetapkan bencana Sumatera dan NTT sebagai bencana Nasional dan percepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa dari Front Mahasiswa Nasional menggelar aksi di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam aksinya, massa mengkritisi kebijakan pemerintah Prabowo - Gibran yang dinilai tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat. Selain itu massa menuntut pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok, hentikan program MBG dan KDMP yang dinilai rawan terjadinya praktik korupsi, tetapkan bencana Sumatera dan NTT sebagai bencana Nasional dan percepat pemulihan wilayah terdampak bencana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi masyarakat sipil mengecam pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), ketika warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta. Tindakan tersebut diduga melanggar hukum, menghambat kebebasan berpendapat, serta mengancam kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dana di perbankan.

Rekening Supriyono diblokir saat dirinya mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR pada Jumat (21/8/2026). Di dalamnya terdapat sekitar Rp80,9 juta berupa dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, serta akomodasi.

Baca Juga

Koalisi menyebut pemblokiran membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka. Pada waktu yang berdekatan, akun media sosial Supriyono juga dilaporkan mengalami gangguan.

Bank Mandiri menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Namun, bank tidak menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara pidana yang menjadi dasar tindakan tersebut, maupun ada atau tidaknya izin pengadilan.

“Permintaan aparat bukan dasar untuk memblokir rekening warga secara sewenang-wenang. Aparat dan bank harus menjelaskan siapa yang memberi perintah, perkara apa yang sedang diperiksa, dan apa hubungan dana tersebut dengan tindak pidana. Tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tulis pernyataan bersama koalisi masyarakat sipil dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Koalisi menyampaikan Pasal 140 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa pemblokiran merupakan upaya paksa yang harus memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri. Permohonan pemblokiran harus memuat uraian tindak pidana yang sedang diproses, fakta yang menunjukkan hubungan objek pemblokiran dengan tindak pidana, serta bentuk dan tujuan tindakan tersebut.

Dalam keadaan mendesak, pemblokiran memang dapat dilakukan sebelum izin diperoleh. Namun, penyidik wajib meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 x 24 jam setelah pemblokiran dilakukan.

"Dengan demikian, penyebutan permintaan aparat penegak hukum tidak cukup untuk membuktikan tindakan Bank Mandiri telah memenuhi ketentuan hukum. Kalaupun aparat menggunakan kewenangan berdasarkan undang-undang khusus, dasar kewenangan, alasan tindakan, serta prosedurnya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya. 

Apabila tidak terdapat perkara pidana yang jelas, tidak ada hubungan antara rekening dan dugaan tindak pidana, atau tidak ada izin maupun persetujuan pengadilan sebagaimana dipersyaratkan, pemblokiran tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.

Koalisi menilai waktu dan sasaran pemblokiran memperkuat dugaan bahwa instrumen perbankan digunakan untuk menekan warga yang sedang menyampaikan pendapat. Pemblokiran dana solidaritas bukan hanya membatasi akses seseorang atas hartanya, tetapi juga menghambat kegiatan kolektif yang dilindungi konstitusi.

“Kami melihat bahaya serius ketika rekening warga diblokir pada saat mereka sedang menyampaikan kritik. Membatasi akses terhadap uang untuk makan, transportasi, dan kebutuhan peserta aksi sama artinya dengan melumpuhkan kebebasan berpendapat melalui tekanan ekonomi,” sambungnya. 

 

 

Berita Lainnya

Rekomendasi