Kamis 20 Aug 2026 13:22 WIB

Bank Emas Berkembang, Pajak ETF Emas Masih Dibahas  

Pemerintah belum memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan ETF emas.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), bersama Ketua Indonesia Bullion Market Association (IBMA) Selfie Dewiyanti (keenam kanan) dan Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo (keenam kiri) secara simbolik melakukan peluncuran Indonesia Bullion Market Association di BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pelaku industri emas resmi membentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA) untuk memperkuat ekosistem pasar bullion nasional serta menjadi wadah kolaborasi strategis untuk mengembangkan pasar bullion yang kredibel, efisien, dan berkelanjutan melalui standardisasi, edukasi, penguatan ekosistem, serta peningkatan daya saing industri nasional di tingkat regional dan global. 
Foto: Edwin Putranto/Republika
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah), bersama Ketua Indonesia Bullion Market Association (IBMA) Selfie Dewiyanti (keenam kanan) dan Direktur Utama BSI Anggoro Eko Cahyo (keenam kiri) secara simbolik melakukan peluncuran Indonesia Bullion Market Association di BSI Tower, Jakarta, Kamis (20/8/2026). Pelaku industri emas resmi membentuk Indonesia Bullion Market Association (IBMA) untuk memperkuat ekosistem pasar bullion nasional serta menjadi wadah kolaborasi strategis untuk mengembangkan pasar bullion yang kredibel, efisien, dan berkelanjutan melalui standardisasi, edukasi, penguatan ekosistem, serta peningkatan daya saing industri nasional di tingkat regional dan global. 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengembangan Bank Emas di Indonesia terus berjalan, tetapi aturan perpajakan untuk produk Exchange Traded Fund (ETF) emas masih dikaji pemerintah. Pembahasan mencakup perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk tersebut. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan ketentuan perpajakan untuk transaksi emas dalam kegiatan usaha bullion pada dasarnya sudah tersedia. Namun, perlakuan pajak untuk ETF emas masih perlu dibahas lebih lanjut.

Baca Juga

“Kalau kita berbicara dari sisi perpajakan, ketentuan perpajakan sepanjang kita tidak berbicara mengenai apa yang nanti akan dilakukan oleh IBMA di pasar modal, sebetulnya sudah jelas secara aspek perpajakannya,” ujar Inge dalam diskusi Launching Indonesia Bullion Market Association di BSI Tower Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Untuk transaksi emas batangan, produsen atau pedagang emas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual. Bank bullion juga termasuk badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi emas. 

Dalam transaksi melalui bank bullion, PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dikenakan ketika bank membeli emas dari pemasok maupun menjualnya kepada pembeli. Sementara transaksi emas nonbullion dikenakan tarif 1,5 persen. 

Adapun untuk jasa dalam kegiatan usaha bullion, seperti jasa simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas, tetap terdapat ketentuan PPN. Persoalannya muncul ketika emas masuk ke instrumen ETF. Inge mengatakan pemerintah belum memiliki ketentuan khusus mengenai perpajakan ETF emas, baik dari sisi PPh maupun PPN. 

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pengenaan PPh final. Namun, skema tersebut masih dibahas karena berbeda dengan PPh Pasal 22 yang tidak bersifat final dan dapat menjadi kredit pajak. “Kalau misalnya ETF ini dengan transaksi nanti yang sifatnya real time diusulkan untuk final, nah ini yang masih kita lakukan kajian di Kementerian Keuangan sendiri,” kata Inge. 

Menurut dia, pemerintah juga perlu melihat mekanisme ETF secara menyeluruh sebelum menentukan perlakuan pajaknya. Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme redemption atau penukaran kembali ETF oleh investor.

“Karena kan kalau kita bertransaksi di ETF ini tidak terlihat barangnya. Pada saat redemption nanti dilakukan oleh para pembeli, apakah memang akan tersedia atau tidak,” ujarnya. 

Pembahasan juga mencakup perlakuan PPN. Pemerintah masih perlu menentukan apakah transaksi ETF emas masuk dalam objek PPN atau tidak. “Semoga nanti pada saat ini apakah juga dalam penentuan PPN-nya, apakah dia termasuk PPN atau tidak nanti bisa kita putuskan bersama,” kata Inge.

Sementara itu, pengembangan produk ETF menjadi bagian dari semakin luasnya ekosistem emas di Indonesia. Sekretaris Jenderal Indonesia Bullion Market Association (IBMA) sekaligus Direktur Sales dan Distribution BSI Anton Sukarna mengatakan saat ini produk emas yang sudah masuk ke bursa adalah ETF dengan emas sebagai aset dasarnya.

Anton mengatakan IBMA masih mempelajari kemungkinan peran asosiasi dan pelaku industri emas jika bursa komoditas mineral dikembangkan. 

“Kalau terkait dengan bursa mineral kita sedang pelajari juga. Tapi yang penting mungkin yang harus juga disampaikan ke masyarakat adalah saat ini untuk produk emas yang sudah masuk ke bursa itu adalah terkait dengan ETF,” kata Anton. 

Saat ini kegiatan usaha bullion di Indonesia telah mengelola sekitar 177 ton emas, terdiri atas 153 ton yang dikelola Pegadaian dan 24 ton oleh Bank Syariah Indonesia (BSI).

Pengembangan pasar bullion diharapkan tidak hanya memperluas layanan berbasis emas, tetapi juga memperdalam pasar keuangan. Karena itu, kepastian mengenai perlakuan pajak menjadi salah satu bagian yang perlu diselesaikan seiring bertambahnya produk dan transaksi emas di pasar keuangan.

Berita Lainnya

Rekomendasi