REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) berharap implementasi program biodiesel B50 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026 dapat berjalan selaras dengan upaya peningkatan kesejahteraan petani sawit rakyat. Organisasi petani sawit tersebut menilai program ketahanan energi nasional akan semakin kuat apabila tata kelolanya memastikan petani sebagai pemasok utama bahan baku biodiesel ikut memperoleh manfaat secara adil.
Ketua Umum SPKS, Sabarudin, mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, serta meningkatkan nilai tambah komoditas sawit di dalam negeri. Menurut dia, program B50 merupakan bagian penting dari strategi energi nasional yang perlu didukung dengan tata kelola yang inklusif.
“SPKS mendukung upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional, mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM, serta meningkatkan nilai tambah komoditas sawit. Namun, tata kelola implementasi B50 perlu terus diperkuat agar manfaatnya juga dirasakan petani sawit rakyat,” kata Sabarudin di Jakarta, Selasa (30/6).
Sabarudin menjelaskan, selama hampir satu dekade pemerintah telah meningkatkan mandatori biodiesel secara bertahap, mulai dari B15, B20, B30, B35, B40, hingga kini memasuki tahap B50. Karena itu, ia menilai momentum penerapan B50 dapat menjadi kesempatan penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak kebijakan biodiesel bagi petani sawit rakyat.
Menurut dia, evaluasi tersebut diperlukan agar tujuan besar ketahanan energi nasional dapat berjalan beriringan dengan perlindungan pendapatan petani. Dengan demikian, petani tidak hanya menjadi pemasok bahan baku, tetapi juga menjadi bagian dari keberhasilan program biodiesel nasional.
“Kami mendukung B50 sebagai agenda strategis nasional. Harapan kami, biaya implementasi kebijakan ini tidak menimbulkan tekanan baru terhadap harga TBS petani. Ketahanan energi akan lebih kuat apabila petani sebagai produsen bahan baku juga ikut sejahtera,” ujar Sabarudin.
Harga TBS Petani Perlu Dijaga
Sabarudin mengatakan, salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam implementasi B50 adalah dampak pungutan ekspor CPO terhadap harga tandan buah segar atau TBS di tingkat petani. Berdasarkan perhitungan SPKS, kenaikan pungutan ekspor dari 10 persen menjadi 12,5 persen berpotensi menekan harga TBS sekitar Rp833 per kilogram.
Menurut Sabarudin, apabila tekanan harga tersebut terjadi, petani dengan kebun seluas dua hektare berpotensi kehilangan pendapatan sekitar Rp1.666.000 setiap bulan. Petani dengan lahan tiga hektare dapat kehilangan sekitar Rp2,5 juta per bulan, empat hektare sekitar Rp3,3 juta, lima hektare sekitar Rp4,1 juta, dan enam hektare hampir Rp5 juta per bulan.