Jumat 29 May 2026 14:13 WIB

Kurban Presiden Pakai APBN Dinilai Sah Secara Hukum dan Syariah

Pengadaan 1.098 sapi qurban Presiden Prabowo lewat APBN disebut demi kemaslahatan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo bernama Sheva memasuki Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Kota Bandung, Rabu (27/5/2026). Sapi jienis Simmental seberat 1,25 ton dari peternak Ujungberung, Kota Bandung ini sudah melewati seleksi ketat oleh pihak Istana Kepresidenan sebelum terpilih menjadi hewan kurban Presiden Prabowo.
Foto: Edi Yusuf
Sapi kurban bantuan Presiden Prabowo bernama Sheva memasuki Rumah Potong Hewan (RPH) Ciroyom, Kota Bandung, Rabu (27/5/2026). Sapi jienis Simmental seberat 1,25 ton dari peternak Ujungberung, Kota Bandung ini sudah melewati seleksi ketat oleh pihak Istana Kepresidenan sebelum terpilih menjadi hewan kurban Presiden Prabowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberian 1.098 ekor sapi kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah yang disalurkan Presiden RI Prabowo Subianto mendapat sorotan publik karena menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan, pengadaan hewan kurban Prabowo melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) sah secara hukum maupun syariah.

Ia menegaskan, penyaluran hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Qurban.

Baca Juga

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemudian, UU APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden atau bantuan kemasyarakatan Presiden (banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, lanjut Habiburokhman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Sebagaimana disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syariah karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” jelas Habiburokhman.

Politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut juga menanggapi pandangan sejumlah masyarakat yang mempertanyakan penggunaan APBN hanya untuk umat Islam. Ia menegaskan, bantuan Presiden juga diberikan kepada umat agama lain.

“Menanggapi itu tentu kita sudah tahu pemerintahan Prabowo Subianto juga concern terhadap kepentingan umat beragama lainnya. Berbagai bantuan dan kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” tutupnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement