REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang perbankan saat ini cenderung lebih selektif dalam melakukan proses underwriting pada debitur kredit pemilikan rumah (KPR) guna memastikan kemampuan bayar debitur di masa depan. Meski begitu, otoritas memastikan bahwa dari sisi risiko kredit, rasio non-performing loan (NPL) penyaluran KPR secara historis masih tetap manageable pada kisaran 3 persen.
"Tercatat, pada Maret 2026, rasio NPL KPR sebesar 3,14 persen. Hal ini menunjukkan perbankan memiliki manajemen risiko yang efektif di tengah kondisi perekonomian saat ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin (18/5/2026).
OJK mencatat secara umum penyaluran KPR oleh perbankan pada Maret 2026 masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 4,79 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kinerja KPR pada periode tersebut relatif melambat dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai dua digit sebesar 16,31 persen (yoy).
Berdasarkan segmentasi, perlambatan penyaluran KPR terjadi hampir pada seluruh tipe rumah, terutama tipe 21 yang pertumbuhannya jauh melambat dibandingkan tahun sebelumnya.
Mengenai sejumlah bank yang mencatatkan pertumbuhan penyaluran KPR di level satu digit, Dian menyampaikan perkembangan tersebut merupakan refleksi dari sikap perbankan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan keselarasan dengan risk appetite masing-masing bank.
"Secara umum, pertumbuhan kredit harus didukung faktor-faktor lain yang dapat menopang daya beli masyarakat, terutama kemampuan masyarakat dalam membayar angsuran secara berkelanjutan," ujar Dian.