Jumat 01 May 2026 13:28 WIB

Coretax Bermasalah, DPR Soroti Risiko Turunnya Kepatuhan Wajib Pajak

DPR meminta pemerintah tinjau ulang batas pajak.

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.
Foto: Republika/Prayogi
Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax dapat datang langsung ke Helpdesk tersebut. Layanan helpdesk tersebut dihadirkan sebagai salah satu bentuk dukungan dalam rangka memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang memiliki kendala atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui aplikasi Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menyoroti kendala yang kembali terjadi dalam implementasi sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.

Dia mengingatkan, gangguan teknis pada sistem tersebut berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak dan berdampak pada penerimaan negara.

Baca Juga

Menurut Said, pembaruan sistem teknologi perpajakan memang langkah penting untuk memperkuat administrasi dan integrasi data.

“Kita mendukung pembangunan Coretax karena tujuannya jelas, yakni meningkatkan kualitas administrasi perpajakan dan mendorong penerimaan negara,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/5/2026).

Namun, dia menyayangkan masih terjadinya kendala berulang sejak awal peluncuran sistem. “Seharusnya sebelum sistem diberlakukan, sudah ada uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Itu penting untuk memastikan sistem benar-benar siap digunakan publik,” tegasnya.

Dia menilai gangguan yang terus terjadi bisa berdampak langsung pada perilaku wajib pajak. “Kalau sistemnya sering bermasalah, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk melapor justru menurun,” kata Said.

Padahal, lanjut dia, penerimaan pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara. “Pajak adalah penopang utama program-program pemerintah dan pembangunan. Kalau kepatuhan menurun, tentu penerimaan juga ikut tertekan, apalagi kita sedang menghadapi tantangan ekonomi akibat faktor geopolitik,” jelasnya.

Said juga mempertanyakan pola pemeliharaan sistem yang dinilai kurang tepat. “Mengapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari? Dunia perbankan saja rutin melakukan maintenance di waktu tersebut. Ini kan protokol yang umum,” ujarnya.

Dia bahkan membuka kemungkinan adanya kelemahan mendasar dalam sistem Coretax. “Bisa jadi ini bukan sekadar pemeliharaan, melainkan memang ada kelemahan sistem atau rencana kontinjensi yang belum memadai,” katanya.

Untuk itu, Said mendorong adanya audit menyeluruh terhadap sistem tersebut. “Saya berharap Menteri Keuangan dapat melibatkan instansi terkait dan kalangan profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan, dan segera memperbaikinya agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement