Selasa 07 Apr 2026 13:59 WIB

Industri Kripto Sumbang Rp 1,96 Triliun ke Negara, Investor Tembus 21 Juta

Pertumbuhan kripto diiringi dorongan penguatan tata kelola dan perlindungan investor.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Foto: Eva Rianti/Republika
Pembukaan Bulan Literasi Kripto 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Industri aset kripto terus berkembang, dan memberikan kontribusi ekonomi yang masuk ke penerimaan negara. Tercatat, sejak pajak kripto diterapkan pada 2022 hingga Februari 2026, jumlah penerimaan negara dari aset kripto mencapai Rp 1,96 triliun. 

“Pengembangan industri aset kripto berkontribusi terhadap penerimaan negara. Direktorat Jenderal Pajak melaporkan penerimaan pajak aset kripto tahun 2025 mencapai Rp 796,73 miliar. Dan hingga Februari 2026 mencapai Rp 1,96 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam acara Pembukaan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2026 di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga

Perincian dari angka Rp 1,96 triliun tersebut penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan pada tahun 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan pada 2023, Rp 620,38 miliar penerimaan pada 2024, dan Rp 796,73 miliar pada 2025, serta sebanyak Rp 84,7 miliar penerimaan hingga tahun 2026. 

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,31 miliar. Diketahui, pajak kripto mulai diberlakukan di Indonesia per 1 Mei 2022 sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan keuntungan dari transaksi perdagangan aset digital tersebut dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 

OJK mencatat, jumlah konsumen atau investor kripto pada Februari 2026 menembus 21,07 juta. Angka tersebut meningkat 370 ribu investor dibandingkan bulan sebelumnya sebanyak 20,70 juta. 

Adapun, nilai kapitalisasi pasar transaksi kripto pada Februari 2026 tercatat mencapai Rp 23,59 triliun, lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya sebesar Rp 27,35 triliun. 

“Jadi kalau ditanya, apakah kontribusi ABI (Asosiasi Blockchain Indonesia) terhadap pembangunan, pasti ada. Capaian ini (kinerja perdagangan kripto) menunjukkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto telah menjadi bagian nyata dari kegiatan ekonomi masyarakat kita. Dan oleh karena itu, penguatan tata kelola serta perlindungan konsumen menjadi semakin penting untuk keberlanjutan ekosistem ini,” jelas Adi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement