Selasa 31 Mar 2026 20:40 WIB

WFH Jumat Bisa Hemat Anggaran hingga Rp 6,2 Triliun

Efisiensi energi jadi alasan utama penerapan WFH bagi ASN.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Pemerintah memproyeksikan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menekan beban anggaran negara, terutama dari sisi energi. (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf
Pemerintah memproyeksikan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menekan beban anggaran negara, terutama dari sisi energi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memproyeksikan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menekan beban anggaran negara, terutama dari sisi energi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, potensi penghematan langsung dari kebijakan tersebut mencapai Rp 6,2 triliun.

“Potensi penghematan dari kebijakan work from home ini yang langsung ke APBN adalah Rp 6,2 triliun berupa penghematan kompensasi BBM,” ujar Airlangga dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (31/3/2026) malam.

Baca Juga

Selain itu, pengeluaran masyarakat untuk bahan bakar minyak (BBM) juga diperkirakan dapat ditekan hingga Rp 59 triliun. Pemerintah menetapkan WFH bagi ASN satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat mulai April 2026. Airlangga menjelaskan, pemilihan hari tersebut mempertimbangkan beban kerja yang relatif lebih ringan.

“Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat setengah hari, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis,” katanya.

photo
Konferensi Pers terkait Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolitik global. - (Tangkapan layar )

Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Sektor produktif seperti perbankan dan pasar modal juga tetap beroperasi dengan penyesuaian.

“Tetapi pelayanan publik tetap berjalan dan kegiatan produktif, termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain tetap berjalan,” ujar Airlangga.

Pemerintah juga akan mengatur penerapan WFH di sektor swasta melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik masing-masing sektor usaha. Di sisi lain, sejumlah sektor layanan publik dan sektor strategis tetap dikecualikan dari kebijakan tersebut, termasuk kesehatan, transportasi, energi, dan logistik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement