Rabu 11 Mar 2026 14:15 WIB

Tegaskan Komitmen Transparan dan Akuntabel, TASPEN Serahkan Hak Purnatugas Mantan Hakim MK

TASPEN komitmen salurkan hak peserta secara tepat waktu, transparan dan akuntabel.

PT TASPEN (Persero) resmi menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sebagai apresiasi atas pengabdiannya kepada negara.
Foto: Taspen
PT TASPEN (Persero) resmi menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sebagai apresiasi atas pengabdiannya kepada negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) resmi menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, sebagai apresiasi atas pengabdiannya kepada negara. Penyerahan yang dilakukan langsung oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, Senin (2/3/2026) ini menegaskan komitmen TASPEN dalam menyalurkan hak peserta secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Corporate Secretary TASPEN, Henra mengatakan menyerahan manfaat kepada Arief Hidayat merupakan wujud komitmen TASPEN dalam menjalankan amanah untuk memberikan kepastian jaminan sosial kepada para peserta yang telah berjasa pada negara. "Seluruh proses dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, secara transparan dan akuntabel," kata Henra.

Sebagai BUMN yang memiliki mandat dalam mengelola program jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, TASPEN menjalankan pembayaran manfaat berdasarkan peraturan yang berlaku dengan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Adapun besaran manfaat pensiun Pejabat Negara/Hakim Mahkamah Konstitusi telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980, yaitu sebesar 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Hak pensiun pokok dihitung sebesar 1 persen dari masa kerja per bulan dengan batas maksimal 75 persen dan minimal 6 persen, yang kemudian ditambahkan dengan tunjangan keluarga untuk memperoleh besaran pensiun bulanan.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981, besaran manfaat Pensiun Pejabat Negara/Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu sebesar 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, serta hak sebesar 0,55 persen kali masa iuran dikalikan gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme, TASPEN mengedepankan kepercayaan peserta di setiap tahap pengabdian hingga masa purna tugas. Komitmen ini juga terus memperkuat posisi TASPEN sebagai Center of Excellence dalam bidang asuransi dan jaminan sosial, serta mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan kesejahteraan kepada ASN dan Pejabat Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement