Senin 09 Mar 2026 14:02 WIB

Pembatasan Truk Saat Mudik Dinilai tidak Ganggu Distribusi Pangan

Kendaraan pengangkut sembako dan BBM tetap beroperasi selama periode Lebaran

Pekerja melakukan pengaspalan di ruas Jalan Tol Pemalang-Batang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Jumat (27/2/2026). Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran dinilai tidak akan mengganggu distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah disebut tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan logistik yang membawa bahan pangan dan energi.
Foto: ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Pekerja melakukan pengaspalan di ruas Jalan Tol Pemalang-Batang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah Jumat (27/2/2026). Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran dinilai tidak akan mengganggu distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah disebut tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan logistik yang membawa bahan pangan dan energi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik Lebaran dinilai tidak akan mengganggu distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Pemerintah disebut tetap memberikan pengecualian bagi kendaraan logistik yang membawa bahan pangan dan energi.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi mengatakan pembatasan yang diterapkan pemerintah bersifat selektif sehingga tidak berdampak pada distribusi barang kebutuhan sehari-hari.

Menurut dia, kendaraan yang dibatasi adalah truk dengan sumbu tiga atau lebih yang tidak membawa logistik penting. Sementara kendaraan pengangkut sembako, bahan bakar minyak, maupun barang kebutuhan pokok lainnya tetap diperbolehkan beroperasi.

“Yang dibatasi itu kendaraan non-logistik. Artinya bahan pangan, sembako, dan BBM tetap boleh beroperasi. Jadi tidak akan mengganggu distribusi kebutuhan pokok masyarakat,” ujar Tulus.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut justru bertujuan menjaga stabilitas ekonomi selama periode Lebaran. Dengan lalu lintas yang lebih lancar, distribusi barang penting dapat berlangsung lebih efisien dan aman.

Tulus menilai kekhawatiran sebagian pihak bahwa kebijakan tersebut dapat memicu kenaikan harga pangan tidak berdasar.

“Karena distribusi bahan pokok tidak dilarang, maka seharusnya tidak ada gangguan terhadap pasokan maupun harga pangan. Yang ada hanya penyesuaian jadwal distribusi untuk sektor logistik tertentu,” kata dia.

Ia juga menilai pelaku usaha transportasi logistik seharusnya sudah dapat beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, pembatasan operasional angkutan barang saat mudik bukan kebijakan baru dan telah diterapkan secara rutin setiap tahun.

Selain itu, pemerintah biasanya telah mengumumkan kebijakan tersebut jauh hari sebelum musim mudik sehingga dunia usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian.

Ke depan, Tulus juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem transportasi logistik nasional dengan mendorong pemanfaatan jalur kereta api.

Menurut dia, sebagian distribusi barang dapat dipindahkan dari jalan raya ke moda kereta api agar beban lalu lintas selama musim mudik tidak terlalu berat.

“Angkutan logistik ke depan perlu mulai dimigrasikan sebagian ke kereta api. Dengan begitu ketergantungan pada truk di jalan raya bisa berkurang,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan yang berlaku bagi truk besar di sejumlah ruas jalan tol maupun jalan nasional ini mulai berlaku Jumat (13/3/2026) hingga Ahad (29/3/2026).

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi