Senin 02 Feb 2026 09:46 WIB

Harga Emas Antam Meroket Rp 167.000, Tembus Rp 3,027 Juta per Gram

Kenaikan tajam harga emas terjadi pada awal pekan, meski harga buyback terkoreksi.

Calon pembeli menunggu panggilan untuk membeli emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Foto: Republika/Prayogi
Calon pembeli menunggu panggilan untuk membeli emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Pulogadung, Jakarta, Rabu (7/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam terbaru yang dipantau di laman Logam Mulia pada Senin (2/2/2026) meroket Rp 167.000 dari semula Rp 2.860.000 menjadi Rp 3.027.000 per gram. Sementara itu, harga beli kembali (buyback) justru mengalami penurunan menjadi Rp 2.633.000 dari sebelumnya Rp 2.654.000 per gram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Baca Juga

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.563.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 3.027.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.994.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.966.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 14.910.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 29.765.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 74.287.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 148.495.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 296.912.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 742.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.483.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.967.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement