REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Tarif Jalan Tol Batang-Semarang akan mengalami kenaikan sebesar 29,5 persen. Kenaikan tarif tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026.
Direktur Teknik dan Operasi Tol Batang-Semarang Daru Satrio mengungkapkan, penyesuaian tarif tol tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Khusus ruas Batang-Semarang, penyesuaian tahun ini bersifat nonreguler. Artinya, kenaikan dihitung karena adanya penambahan investasi di luar perjanjian awal.
“Untuk kenaikan tarif nonreguler ini ditetapkan sebesar 29,5 persen. Jadi, ada perhitungannya terkait penambahan investasi. Kemudian direviu melalui BPKP, sehingga diperoleh angka 29,5 persen. Berlaku di Tol Semarang-Batang mulai kilometer 346–420,” kata Daru ketika diwawancarai, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Daru, seharusnya penyesuaian tarif Tol Batang-Semarang sudah diberlakukan beberapa tahun lalu. Namun, penerapannya ditunda karena berbagai kondisi luar biasa, termasuk pandemi Covid-19.
“Kami memahami ada kondisi khusus seperti pandemi Covid-19 pada 2020–2022 dan kebutuhan akselerasi ekonomi nasional. Karena itu, saat itu disepakati untuk menunda penyesuaian tarif,” ujar Daru.
Ia menerangkan, kenaikan tarif Tol Batang-Semarang belum resmi diberlakukan dan masih disosialisasikan kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan. “Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemangku kepentingan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Tanggal efektif pemberlakuan akan kami sampaikan secara resmi.”
Dengan kenaikan sebesar 29,5 persen, tarif Tol Batang–Kalikangkung golongan I meningkat dari sebelumnya Rp111.500 menjadi Rp144.500; tarif Tol Batang–Kaliwungu dari Rp95.000 menjadi Rp123.000; tarif Tol Batang–Kendal dari Rp75.000 menjadi Rp97.000; tarif Kalikangkung–Kendal dari Rp36.500 menjadi Rp47.500; serta tarif Kalikangkung–Kaliwungu dari Rp16.500 menjadi Rp21.500.