REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (21/1/2026), mengalami lonjakan Rp 35.000 dari semula Rp 2.737.000 menjadi Rp 2.772.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp 2.612.000 per gram.
Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.436.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.772.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.484.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.201.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.635.000
- Harga emas 10 gram: Rp 27.215.000
- Harga emas 25 gram: Rp 67.912.000
- Harga emas 50 gram: Rp 135.745.000
- Harga emas 100 gram: Rp 271.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp 678.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.356.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.712.600.000
Adapun potongan pajak harga beli emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.