Wednesday, 12 Jumadil Akhir 1447 / 03 December 2025

Wednesday, 12 Jumadil Akhir 1447 / 03 December 2025

Tim Gabungan Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Pengiriman Minuman Beralkohol Ilegal di Pelabuhan Manado

Rabu 03 Dec 2025 11:05 WIB

Red: Ferry kisihandi

Upaya penyelundupan minuman beralkohol ilegal berhasil dihentikan tim gabungan Bea Cukai dan TNI AL di Pelabuhan Calaca, Manado, Ahad (30/11/2025) lalu.

Upaya penyelundupan minuman beralkohol ilegal berhasil dihentikan tim gabungan Bea Cukai dan TNI AL di Pelabuhan Calaca, Manado, Ahad (30/11/2025) lalu.

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai terus memperkuat sinergi pengawasan untuk mencegah penyelundupan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Tim gabungan yang terdiri atas Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Bea Cukai Manado, dan TNI AL Kodaeral VIII Manado menggagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (MMEA) illegal, Ahad (30/11) di Pelabuhan Calaca, Manado.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa minuman beralkohol ilegal yang akan dibawa keluar Manado menggunakan kapal KM Permata Obi dengan tujuan Ternate.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan memeriksa kapal secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan mengungkap penyimpanan ratusan liter minuman beralkohol golongan C dengan dugaan kadar alkohol di atas 20 persen tanpa dilekati pita cukai alias polos.

Untuk mengelabui petugas, barang ilegal itu disembunyikan di beberapa titik tersembunyi, di antaranya kamar mesin, dapur kapal, dan ruang anak buah kapal (ABK). Seluruh barang kemudian diamankan untuk penelitian lebih lanjut.

Total barang bukti mencapai 1.033,5 liter, terdiri atas 280.800 ml dalam kardus/dos dan 752.700 ml dalam karung, dengan kemasan botol 600 ml hingga 1,5 liter.

Nilai barang diperkirakan sebesar Rp 62.010.000, sedangkan potensi kerugian negara akibat tidak dilunasinya cukai mencapai Rp 104.383.500.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Manado, Andry Susanto menyatakan, atas temuan tersebut, pihak yang bertanggung jawab diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.

Ia menuturkan, keberhasilan penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai dan TNI AL dalam menjaga peredaran barang kena cukai yang legal serta melindungi masyarakat dari maraknya minuman ilegal.

‘’Kami akan terus memperkuat sinergi pengawasan, khususnya di wilayah kepulauan untuk mencegah penyelundupan, meningkatkan penerimaan negara, dan memastikan persaingan usaha yang sehat bagi industri legal,” kata Andry dalam keterangan Rabu (3/12/2025). 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA