Friday, 14 Jumadil Akhir 1447 / 05 December 2025

Friday, 14 Jumadil Akhir 1447 / 05 December 2025

Dukung Logistik Industri Migas, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas PLB kepada PT Eka Nuri

Senin 10 Nov 2025 11:07 WIB

Red: Dwi Murdaningsih

Bea Cukai memberikan  izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Eka Nuri pada Selasa (5/11/2025).

Bea Cukai memberikan izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Eka Nuri pada Selasa (5/11/2025).

Foto: Bea Cukai
Fasilitas PLB bertujuan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bea Cukai terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perekonomian nasional, salah satunya melalui pemberian izin fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta kepada PT Eka Nuri pada Selasa (5/11/2025).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jakarta, Zulaikhah Alfajriyah mengungkapkan fasilitas PLB bertujuan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dalam mengoptimalkan produksi dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara.

“Fasilitas PLB merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance dan trade facilitator untuk memperkuat perusahaan dan meningkatkan investasi, serta mendukung perluasan kegiatan ekonomi masyarakat secara efisien dan terkoneksi secara global,” ujar Zulaikhah.

PT Eka Nuri memiliki fasilitas pergudangan dan open yard yang terintegrasi dengan fasilitas sandar supply vessel, serta menghadirkan pelayanan satu atap yang efisien untuk sektor migas dan industri besar. Perusahaan yang sudah bersetifikat ISO ini memiliki berbagai komoditas, seperti produk baja, pipa, serta peralatan pendukung eksplorasi dan produksi migas.

PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. Pengusaha PLB mendapatkan keuntungan berupa penangguhan bea masuk, serta kemudahan pelayanan perizinan dan pelayanan kegiatan operasional.

“Keberadaan PLB diharapkan mampu memberikan manfaat bagi pelaku usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar PLB melalui penciptaan lapangan kerja dan dukungan operasional, seperti sewa tempat tinggal dan warung makan,” kata Zulaikhah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA