Kamis 02 Oct 2025 12:58 WIB

Tok! RUU BUMN Disahkan, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN

Revisi UU BUMN membawa 12 poin penting yang mengatur tata kelola lebih transparan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
RUU BUMN disahkan, Kementerian BUMN berubah Jadi BP BUMN. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
RUU BUMN disahkan, Kementerian BUMN berubah Jadi BP BUMN. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, usai mendengarkan laporan hasil pembicaraan tingkat pertama atas pembahasan RUU BUMN yang dibacakan Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi dan seluruh anggota DPR terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang disambut teriakan setuju dari anggota DPR saat rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga

Ketua Komisi VI DPR, Anggia Erma Rini, menyampaikan RUU BUMN merupakan kolaborasi bersama pemerintah melalui surat Presiden Prabowo Subianto dan DPR. Hal ini bertujuan mendorong BUMN terus bertransformasi menjadi entitas bisnis yang profesional dan menguntungkan, sekaligus menjadi entitas yang transparan serta akuntabel.

“Ini upaya dan ikhtiar agar BUMN semakin maju, profesional, akuntabel, berdaya saing, dan terpenting mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Anggia.

Ia menyebut perbaikan tata kelola BUMN sangat relevan dan penting dilaksanakan agar lebih berkontribusi terhadap program prioritas pemerintah, seperti mewujudkan ketahanan pangan, ketahanan energi, hilirisasi, dan industrialisasi. Anggia berharap revisi UU BUMN juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Anggia menyampaikan terdapat sejumlah poin hasil pembahasan tingkat pertama RUU BUMN. Berikut poin-poinnya:

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna satu persen oleh negara pada BP BUMN.

3. Penataan komposisi saham pada perusahaan induk Holding Investasi dan perusahaan induk Operasional pada Badan Pengelola Investasi Danantara.

4. Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 228/PUU-XXIII/2025.

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement