REPUBLIKA.CO.ID, LUMAJANG -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menunjukkan ketegasannya dalam melindungi petani dari praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Saat melakukan kunjungan kerja ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6/2025), Mentan Amran langsung merespons laporan adanya pelanggaran harga pupuk di wilayah tersebut.
Dalam kunjungannya, Mentan turut mendengarkan aspirasi dari petani yang disampaikan langsung Bupati Lumajang, Indah Amperawati. Salah satu permasalahan yang diangkat, masih adanya pupuk yang dijual di atas HET di wilayah Lumajang.
“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Indah saat menyampaikan berbagai keluhan di hadapan Mentan.
Menyanggapi hal tersebut, Menteri Amran menekankan praktik penjualan pupuk di atas HET tidak dapat ditoleransi. Ia memerintahkan agar izin distributor yang melakukan pelanggaran tersebut segera dicabut.
“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Amran. Lebih lanjut, ia juga meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan.
“Saya minta Kapolres Lumajang mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” kata Amran.
Respons cepat pun datang dari PT Pupuk Indonesia (Persero). Perusahaan langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan Kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi Rp 150 ribu per sak atau di atas HET.
Hal ini disampaikan Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyusul arahan Menteri Pertanian saat menyapa petani di Lumajang, Selasa (10/6/2025).
“Sesuai aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada 10 Juni 2025,” ujarnya.
Karena itu, lanjutnya, Pupuk Indonesia memastikan mulai hari ini operasional Kios Berkah Abadi dihentikan. Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios, telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.
Pupuk Indonesia memastikan penutupan kios ini tidak akan mengganggu penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton di Kios Berkah Abadi dialihkan secara fisik ke Kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur Kementerian Pertanian,yaitu untuk pupuk Urea Rp 2.250/kg, pupuk NPK Phonska Rp 2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg.
Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios, pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET.
Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen (yarnen), dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.
Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tutupnya.