Selasa 10 Jun 2025 11:53 WIB

Resmi, Pemerintah Cabut Izin Tambang 4 Perusahaan di Raja Ampat

Hanya ada satu perusahaan yang masih mendapat izin operasional.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Foto: Youtube Greenpeace (tangkalan layar).
Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keterangan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di istana  negara, di Jakarta, juga disiarkan melalui daring, pada Selasa (10/6/2025).

Ini sebagai bentuk respons, isu yang sedang hangat beredar. Beberapa hari terakhir, muncul pro-kontra terkait aktivitas tambang di daerah yang lebih dikenal sebagai kawasan wisata tersebut. Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Presiden  Prabowo Subianto menginstruksikan apa yang baru saja diumumkan ini.

Baca Juga

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg.

Lantas perusahaan apa saja yang izin tambangnya dicabut itu? Penjelasan mengenai hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Pertama, PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Nurham di Pulau Waigeo, PT Mulia Raymond Perkasa (PRP) di Pulau Batang Pele, dan PT Kawei Sejahtera Mining  (KSM) di Pulau Kawe.

"Ini yang kita cabut (izin usaha tambangnya)," ujar Bahlil, menegaskan.

Hanya ada satu perusahaan yang masih mendapat izin operasional di sana. Itu adalah PT Gag Nikel (PT GN). Anak usaha PT Antam Tbk itu diperbolehkan melanjutkan  kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. 

Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di salah satu kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya itu.

"Sekalipun (izin) PT Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis, terkait dengan urusan di Raja Ampat," kata Bahlil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement