REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (2/6/2025), mengalami kenaikan sebesar Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 1.888.000 menjadi Rp 1.905.000 per gram. Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga naik ke angka Rp 1.749.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Senin (2/6/2025):
0,5 gram: Rp 1.002.500
1 gram: Rp 1.905.000
2 gram: Rp 3.750.000
3 gram: Rp 5.600.000
5 gram: Rp 9.300.000
10 gram: Rp 18.545.000
25 gram: Rp 46.237.000
50 gram: Rp 92.395.000
100 gram: Rp 184.712.000
250 gram: Rp 461.515.000
500 gram: Rp 922.820.000
1.000 gram: Rp 1.845.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017 adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan.