Senin 02 Jun 2025 08:40 WIB

Lawan Rentenir, Maruarar Luncurkan Skema Pembiayaan Perumahan Baru

Program ini jadi solusi bagi masyarakat agar tak terjebak pinjaman berbunga tinggi.

Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Foto: Frederikus Bata/Republika
Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), menyatakan bahwa pembiayaan mikro perumahan bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.

“Pembiayaan mikro perumahan ini adalah upaya untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dan menghindarkan masyarakat dari rentenir. Masa negara kalah sama rentenir, ayo bersama kita lawan rentenir,” ujar Ara di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga

Menurut Menteri PKP, saat ini banyak masyarakat terjerat rayuan manis dari para rentenir yang menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi, sehingga justru menyulitkan kehidupan mereka.

Salah satunya terjadi di Kabupaten Majalengka, di mana masyarakat terjebak pada rentenir yang dikenal dengan istilah “bank emok”.

“Selama ini banyak masyarakat yang lebih memilih meminjam dana dari rentenir padahal bunganya tinggi. Pemerintah jangan membiarkan hal itu terus terjadi dengan membuat kebijakan dan program yang prorakyat,” ujar Ara.

“Bank emok” merujuk pada pinjaman kelompok informal yang tidak berada di bawah pengawasan hukum. Fenomena ini menjadi perhatian pemerintah, terutama Presiden Prabowo Subianto yang mendorong Kementerian PKP bersinergi dengan kementerian/lembaga agar program-program prorakyat dapat berjalan dan tersosialisasi secara luas.

Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2025, Ara meluncurkan program pembiayaan mikro perumahan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Program ini diinisiasi oleh Kementerian PKP bersama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB, dan Pemkab Majalengka. Tujuannya untuk memberantas praktik rentenir sekaligus mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan program 3 juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri PKP juga meminta PNM dan Bank BJB untuk terus membantu masyarakat agar terbebas dari jerat rentenir dengan menghadirkan terobosan pembiayaan yang lebih berpihak.

“Ke depan, PNM akan mempercepat proses pencairan dana pinjaman masyarakat dalam waktu dua hari dengan bunga 1,5 persen per bulan. Selain itu, Bank BJB juga akan membuat program yang bisa menjadi pilihan masyarakat agar tidak lagi meminjam dari rentenir yang bunganya bisa mencapai 30 persen per bulan,” kata Ara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement