Selasa 27 May 2025 13:35 WIB

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku 5 Juni–31 Juli 2025, Ini Perinciannya

Diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga.

Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Warga memasukkan pulsa token listrik di salah satu indekos di kawasan Sunter Jaya, Jakarta, Senin (19/7/2021). Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50 persen serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50 persen sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA, yang akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025, guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada periode libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.

“Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5), yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri para menteri, wakil menteri, serta pimpinan atau perwakilan kementerian/lembaga terkait. Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi ini akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta, Selasa.

Baca Juga

Ia merinci, diskon tarif listrik ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dan mengadopsi skema serupa dengan program yang diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Kebijakan ini diarahkan untuk meringankan beban biaya rumah tangga sekaligus menjaga stabilitas konsumsi domestik. Pelaksanaan program ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN.

Perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam Rakortas menyampaikan bahwa kebijakan ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.

Selain diskon listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai program stimulus lainnya untuk mendongkrak aktivitas konsumsi domestik. Beberapa di antaranya adalah diskon tarif transportasi massal selama dua bulan libur sekolah, mencakup diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, serta diskon angkutan laut hingga 50 persen.

Pemerintah juga menetapkan diskon tarif tol sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengguna jalan tol, mengikuti pola yang telah diterapkan pada periode libur Lebaran serta Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di sisi perlindungan sosial, sebanyak 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima tambahan bantuan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan selama dua bulan.

Sementara untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.

Tak hanya itu, insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.

“Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global,” jelas Susiwijono.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement