REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina Patra Niaga (PPN) merespons kasus bahan bakar minyak (BBM) yang dicampur air di SPBU Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini viral setelah adanya laporan konsumen.
Paska laporan terkait kualitas BBM di SPBU 44.574.29 Trucuk ini, PPN melakukan investigasi internal pada pihak SPBU dan oknum awak mobil tangki (AMT) yang melakukan distribusi produk Pertalite ke SPBU tersebut.
"Dari investigasi itu, didapati adanya pelanggaran prosedur operasional yang dilakukan secara sengaja oknum AMT dan kelalaian oknum petugas SPBU yang mengakibatkan adanya kandungan air pada SPBU," kata Area Manager Comm, Rell, & PPN Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (9/4/2025).
Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas. Sanksi tersebut antara lain pemecatan terhadap Oknum AMT Berinisial MJW yang terbukti melakukan pelanggaran, dan AMT berinisal Y menunggu proses hukum lebih lanjut. Pemberhentian operasional (pembekuan) SPBU 44.574.29 Trucuk Klaten sampai batas waktu yang tidak ditentukan hingga proses investigasi secara menyeluruh selesai.
Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan oknum AMT dan oknum petugas SPBU kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut dan mendukung proses hukum yang dilakukan Polres. Adapun SPBU 4457429 Trucuk Klaten juga telah bertanggungjawab menyelesaikan aduan kepada 12 kendaraan yakni empat kendaraan roda 4 dan delapan roda dua yang dikeluhkan oleh konsumen terkait kasus tersebut berupa perbaikan kendaraan di bengkel dan isi ulang kendaraannya dengan BBM Pertamax pada 8 April 2025 pagi hari.