Rabu 19 Mar 2025 16:16 WIB

Kemenhub Sambut Positif Angkutan Logistik Tetap Beroperasi pada Masa Lebaran

Kemenhub berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Kendaraan pemudik melintas di jalan tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kendaraan pemudik melintas di jalan tol Cipali, Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (12/4/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyambut positif keputusan pengusaha yang tetap mengoperasikan angkutan logistik selama periode pembatasan angkutan Lebaran 2025 dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani berharap langkah ini dapat memastikan kelancaran distribusi barang dan kebutuhan logistik yang penting selama musim mudik, sekaligus tetap menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya.

"Kemenhub sangat mendukung langkah pengusaha logistik dan truk yang tetap berkomitmen untuk beroperasi, selama mereka mengikuti prosedur keselamatan yang telah diatur," ujar Yani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga

Kemenhub, lanjut Yani, berkomitmen untuk memberikan jaminan keamanan bagi para sopir truk yang beroperasi selama periode tersebut. Yani menegaskan, sektor logistik dan transportasi memegang peranan vital dalam menjaga stabilitas pasokan barang kebutuhan pokok.

"Kami menghargai keputusan pengusaha logistik dan truk yang tetap beroperasi selama pembatasan Lebaran dengan mematuhi ketentuan yang ada. Keamanan dan keselamatan para sopir truk sangat kami perhatikan," sambung Yani.

Yani berharap dengan adanya kerja sama antara pemerintah, pengusaha logistik, dan pengusaha truk, proses distribusi barang dan kelancaran arus mudik dapat berlangsung dengan aman dan terkendali. Pemerintah berkomitmen untuk mendukung sektor logistik dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat selama musim Lebaran ini.

Guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, ucap Yani, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang. Hal ini tertuang dalam SKB tiga lembaga yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian PU.

"Adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal," ucap Yani.

Yani menyampaikan pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan. Yani mengatakan perusahaan angkutan barang bisa melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.

"Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut Yani.

Yani menyampaikan kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang. Yani mengatakan kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.

"Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar," kata Yani.

Yani menambahkan Kemenhub telah melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga keselamatan dan kelancaran operasional truk selama periode Lebaran 2025. Pengawasan ketat terhadap kendaraan yang beroperasi, pemeriksaan rutin, serta penyediaan fasilitas kesehatan untuk sopir akan dilaksanakan guna memastikan bahwa perjalanan dapat dilakukan dengan aman dan lancar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement