REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan ketersediaan dan kualitas bahan pangan, terutama minyak goreng Minyakita. Kali ini, Amran meninjau Pasar Gede Hardjonagoro, Solo, bersama Satgas Pangan, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Wali Kota Solo, serta jajaran kepolisian dari Polresta dan TNI.
Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan harga Minyakita di pasaran sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter. Namun, ada permasalahan lain yang mencuat, yakni takaran isi dalam kemasan yang belum sesuai. Dua produsen berbeda kedapatan mengurangi volume minyak dalam kemasan.
Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja yang seharusnya 1 liter, hanya berisi 900 mililiter, atau berkurang 100 mililiter (10 persen). Kemudian Minyakita produksi PT Salim Ivomas Pratama volumenya kurang 50 mililiter dari seharusnya.
Mentan menegaskan praktik pengurangan takaran ini harus dihentikan. Pengurangan volume seperti itu, tidak bisa ditoleransi meski tidak sebanyak kasus pertama, beberapa hari lalu.
"Kesadaran memang mulai meningkat. Kemarin kita temukan ada yang kurang 25 persen, sekarang tinggal 5-10 persen. Tapi ini tetap harus diperbaiki. Satgas Pangan harus telusuri kenapa masih ada pengurangan takaran ini. Kita akan tindaklanjuti agar tidak ada lagi praktik seperti ini,” tegas Amran, dalam keterangan resmi Kementan, dikutip Selasa (11/3/2025).
Ia meminta Satgas Pangan untuk menindaklanjuti kasus ini hingga ke produsen. Menurutnya, minyak goreng merupakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama di bulan Ramadan. Tidak boleh ada pihak yang bermain curang untuk keuntungan sendiri. Pemerintah, kata Mentan, akan terus melakukan sidak demi memastikan semuanya kembali baik adanya.
Pemerintah juga bakal mengawasi ketat praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini sudah lebih baik dari temuan sebelumnya, tapi tetap saja tidak boleh ada yang bermain-main dengan hak rakyat. Kalau HET sudah sesuai, maka takaran juga harus sesuai. Jangan sampai rakyat dirugikan dengan praktik curang seperti ini,” ujar Amran.
Dalam sidak ini, Mentan memastikan pengawasan terhadap distribusi minyak goreng bersubsidi akan terus diperketat. Langkah demikian diambil agar masyarakat mendapatkan haknya secara penuh dan produsen tidak melakukan praktik curang yang dapat merugikan konsumen.
Dengan pengawasan ketat dari pemerintah dan kerja sama dengan Bapanas, Satgas Pangan, serta aparat keamanan, diharapkan distribusi Minyakita semakin transparan dan tepat sasaran. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas harga serta menjamin masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan kualitas yang sesuai standar.