REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan masih membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan lainnya untuk mengajukan izin usaha bulion atau bank emas. Ia menyatakan, baru dua lembaga jasa keuangan yang mendapatkan izin usaha bulion yaitu Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Hingga kini, belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion.
“Saat ini peluang tetap dibuka bagi lembaga jasa keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman, Ahad (9/3/2025).
Ia menyatakan terdapat sejumlah kriteria bagi lembaga jasa keuangan yang ingin melakukan kegiatan usaha bulion berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Kriteria tersebut antara lain kegiatan utama lembaga jasa keuangan yang mengajukan izin bulion adalah penyaluran kredit/pembiayaan; memiliki modal inti Rp 14 triliun; dan memiliki satuan kerja khusus dalam rangka penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.
“Lembaga jasa keuangan wajib memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion antara lain permodalan dan kesiapan infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan penilaian keaslian emas,” kata Agusman.
Usai peresmian layanan bank emas oleh Presiden Prabowo Subianto, pihaknya memproyeksikan kegiatan usaha bulion akan terus meningkat melalui produk-produk yang ditawarkan oleh Pegadaian dan BSI.
Demi memperkuat ekosistem bank emas dan mendorong penguatan usaha bulion, saat ini OJK masih mendalami pembentukan Dewan Emas yang akan berperan seperti World Gold Council, yakni asosiasi perdagangan emas internasional.
“Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional,” ucap Agusman.