Ahad 09 Mar 2025 11:20 WIB

Satgas Pangan Polri Selidiki Temuan MinyaKita tak Sesuai Takaran

Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi produsen berbeda.

Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024). Kementerian Perdagangan resmi menaikkan harga eceran tertinggi Minyakita, menjadi Rp 15.700 per liter, dari sebelumnya Rp 14.000 per liter. Pertimbangan kenaikan harga Minyakita, salah satunya karena pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. Kenaikan harga Minyakita sudah jauh-jauh hari diumumkan Kemendag selain itu Kemendag memastikan MinyaKita masih mudah diperoleh di pasaran dan meminta masyarakat segera melapor ke instansi terkait manakala menemukan kelangkaan pada produk ini.
Foto: Republika/Prayogi
Pedagang menunjukan Minyakita di sebuah warung klontong di Jakarta, Senin (22/7/2024). Kementerian Perdagangan resmi menaikkan harga eceran tertinggi Minyakita, menjadi Rp 15.700 per liter, dari sebelumnya Rp 14.000 per liter. Pertimbangan kenaikan harga Minyakita, salah satunya karena pelemahan kurs rupiah terhadap dolar AS. Kenaikan harga Minyakita sudah jauh-jauh hari diumumkan Kemendag selain itu Kemendag memastikan MinyaKita masih mudah diperoleh di pasaran dan meminta masyarakat segera melapor ke instansi terkait manakala menemukan kelangkaan pada produk ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Pangan Polri menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya usai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya, Ahad (9/3/2025).

Baca Juga

Brigjen Pol Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

"Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ucap Brigjen Pol. Helfi.

Sebelumnya, Sabtu (8/3), Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memeriksa kabar soal MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement