REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menghadiri rapat kreditur dalam kepailitan Sritex di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (21/1/2025). Itu merupakan kehadiran perdana Iwan Kurniawan dalam rapat kreditur yang telah digelar sebanyak empat kali.
Berdasarkan pantauan Republika, rapat kreditur dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat dipimpin Hakim Pengawas Haruno Patriadi dan dihadiri lebih dari seratus kreditur. Empat anggota Tim Kurator Sritex juga menghadiri rapat tersebut.
Humas PN Semarang Hadi Sunoto mengungkapkan, agenda rapat kreditur adalah verifikasi pencocokan piutang. "Betul, agendanya masih verifikasi pencocokan piutang," kata Hadi ketika dikonfirmasi Republika perihal agenda rapat kreditur Sritex, Senin (20/1/2025).
Rapat kreditur keempat dalam kepailitan Sritex seharusnya digelar pada Selasa (14/1/2025) pekan lalu. Namun rapat tersebut ditunda karena beberapa alasan.
"Hakim pengawas memutuskan penundaan rapat karena para debitur hadir dengan kuasa hukum baru didampingi oleh Direktur Umum (Bapak Supartodi). Namun karena Bapak Supartodi merupakan direktur umum hanya di satu perusahaan yaitu Sri Rejeki Isman, namun bukan sebagai direktur di tiga PT lainnya, maka hakim pengawas belum bisa menentukan keabsahan legal standing dari para debitur," kata Tim Kurator Sritex dalam keterangan tertulisnya pada Selasa pekan lalu.
Dalam konferensi pers di Kota Semarang pada Senin (13/1/2025) lalu, anggota Tim Kurator Sritex, Denny Ardiansyah, sempat memaparkan tagihan terhadap Sritex yang telah masuk dan diverifikasi timnya. Menurut Denny, untuk sementara, nulainya mencapai lebih dari Rp32 triliun.
Mereka terdiri dari nilai tagihan kreditur preferen sebesar Rp 691,42 miliar, tagihan kreditur separatis Rp 7,2 triliun, dan tagihan kreditur konkuren sebesar Rp 24,73 triliun. "Sehingga total tagihan yang saat ini didaftarkan kepada tim kurator adalah sebesar Rp 32.632.138.726.163," kata Denny.
Saat ini Sritex hendak mengajukan Peninjauan Kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasi mereka terkait putusan pailit yang diterimanya dari PN Niaga Semarang. PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024. Hal itu termaktub dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Dalam perkara tersebut, pihak pemohon adalah PT Indo Bharat Rayon. Sementara pihak termohon tidak hanya PT Sritex, tapi juga tiga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
"Menyatakan PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian petitum yang dipublikasikan di Sistem Informasi Penulusaran Perkara PN Semarang.
Dalam putusan tersebut, PT Sri Rejeki Isman, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi (Pengesahan Rencana Perdamaian) tanggal 25 Januari 2022.