Senin 06 Jan 2025 11:50 WIB

Payung Hukum Perlindungan Sawit Dinilai Perlu

Presiden menilai sawit merupakan aset negara.

Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja memanen tandan buah segar kelapa sawit. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengapresiasi pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan sawit merupakan aset negara. Yakni, sebagai upaya memenuhi kebutuhan pangan dan energi nasional karena itulah semua pihak wajib menjaganya.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan bahwa Presiden Prabowo sangat memahami sawit sebagai komoditas strategis yang bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan pangan dan energi nasional.

Baca Juga

“Pak presiden memiliki kebijakan bagus untuk menjadikan sawit sebagai komoditas strategis yang harus dijaga oleh semua komponen bangsa. Lantaran, program kemandirian energi melalui B40 ataupun B50 membutuhkan sawit sebagai bahan bakunya,” ujar Eddy, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Eddy Martono mengharapkan juga dukungan kepala daerah serta aparat Polri-TNI untuk menjaga sawit sebagai aset negara dan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Indonesia sebagaimana arahan Presiden Prabowo.

Menurut Eddy, dengan arahan Presiden Prabowo tersebut, masalah pencurian dan penjarahan sawit di beberapa daerah bisa segera teratasi. “Lalu masalah penjarahan itu bisa dihentikan supaya ada kepastian hukum dan kenyamanan berusaha,” ucapnya.

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo, Eddy berharap RUU Komoditas Strategis segera disahkan untuk mendukung eksistensi sawit dan kenyamanan berusaha.

“Jadi dengan UU Komoditas Strategis ini bisa mendukung perlindungan industri sawit sebagai aset negara,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo mengatakan kebun kelapa sawit adalah aset negara. Menurutnya, banyak negara membutuhkan kelapa sawit dari Indonesia lantaran bernilai strategis. Karena itu, Prabowo meminta para kepala daerah, tentara, hingga polisi ikut menjaganya.

“Jadi, para bupati, gubernur, pejabat tentara, polisi, jagalah kebun-kebun kelapa sawit kita di mana-mana. Itu aset negara,” kata Prabowo saat memberikan pengarahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino mengharapkan adanya kepastian hukum bagi perkebunan sawit untuk mengukuhkan posisinya sebagai aset strategis negara. Karena itulah, kejelasan pemberian legalitas kebun sawit rakyat, perpanjangan dan pembaharuan HGU juga kunci utama Indonesia akan tetap berjaya sawitnya karena investasi sawit adalah menanam hari ini untuk dikelola sampai 25 tahun ke depan yang tentunya berbeda dengan bisnis konsesi hutan di masa lalu.

Dikatakan Sadino, sumbangsih Perkebunan sawit tentunya tidak dapat diabaikan begitu saja karena sudah lebih dari 15 tahun sudah menjadi penyumbang devisa bagi negara dan sebagai pemenuhan akan pangan dan energi bagi Indonesia.

Anggota DPR RI, Firman Subagyo mendorong undang-undang perlindungan komoditas strategis termasuk dialaminya kelapa sawit.

“Kenapa itu kami lakukan? Karena di negara mana pun, Amerika itu ada 4 komoditas berbeda dilindungi undang-undang, kapas, kedelai, jagung, gandum. Karena ini ada potensi penerimaan negara,” jelas Firman.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement