REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI memenangkan dua penghargaan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat. BRI tercatat masuk ke dalam peringkat tiga besar nasional dengan skor 98,89 pada kategori Kualifikasi Informatif BUMN.
"Selain itu, BRI juga mendapatkan penghargaan Badan Publik Terbaik Nasional,“ kata Arkaya Wiwarta Prajanugraha bersama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta Universitas Negeri Malang.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/12/2024), Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci penting dalam membangun kepercayaan serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen BRI untuk terus menghadirkan tata kelola perusahaan yang transparan, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan nasabah,” kata Andrijanto.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan BRI mencapai usia 129 tahun, juga merupakan buah dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik secara efektif dan efisien.
BRI, ujar Andrijanto, juga senantiasa menjaga agar kelima prinsip good corporate governance (GCG), yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness telah menjadi landasan pelaksanaan operasional bisnis dan layanan perseroan.
Menurut catatan KI Pusat, jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif meningkat pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya, dari 139 badan publik pada 2023 menjadi 162 badan publik tahun ini.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan, data tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada seluruh badan publik yang berjumlah sebanyak 363 badan.
Terdapat tujuh kategori dalam anugerah yang digelar KI Pusat, antara lain kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, badan usaha milik negara (BUMN), pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri (PTN), dan partai politik.
Metode penilaian dimulai dengan memberikan self-assessment questionnaire (SAQ) kepada badan publik, yang dilanjutkan dengan uji publik. Penilaian yang dilakukan KI Pusat juga memperhatikan dampak dari kebijakan keterbukaan informasi publik di badan publik tersebut.