Selasa 17 Dec 2024 16:38 WIB

Tanggapan Erick Thohir soal Kenaikan PPN 12 Persen

Peran pajak menjadi salah satu elemen penting dalam membangun ekonomi.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi kawasan UMKM dan Kuliner, (ilustrasi). Erick menyampaikan Kementerian BUMN mendukung upaya Presiden Prabowo dalam menciptakan pemerataan pembangunan ekonomi.
Foto: Dok Republika
Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi kawasan UMKM dan Kuliner, (ilustrasi). Erick menyampaikan Kementerian BUMN mendukung upaya Presiden Prabowo dalam menciptakan pemerataan pembangunan ekonomi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat suara mengenai kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Erick menyampaikan Kementerian BUMN mendukung upaya Presiden Prabowo Subianto dalam menciptakan pemerataan pembangunan ekonomi. 

"Bapak Presiden Prabowo Subianto sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan dan untuk yang kurang mampu tidak dikenakan," ujar Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

 

Menurut Erick, kebijakan ini dirancang agar memberikan dampak positif secara luas, terutama dalam mendukung program-program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan keseimbangan dalam pemerataan ekonomi. 

 

"Saya rasa sangat bijak karena memang keseimbangan pemeratan ekonomi itu  harus ada keberlanjutan. Salah satunya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh," ucap pria kelahiran Jakarta tersebut. 

 

Erick menjelaskan kebijakan tersebut tetap memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga tidak membebani kelompok yang kurang mampu. Erick mengatakan peran pajak menjadi salah satu elemen penting dalam membangun keberlanjutan ekonomi.  

 

"Salah satunya bagaimana peran pajak itu ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh. Untuk yang kurang mampu diproteksi, yang mampu ya bayar lebih," kata Erick. 

 

 

photo
Infografis Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen per 2025 - (Tim infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement