Rabu 20 Nov 2024 22:32 WIB

Kantongi Persetujuan OJK, Bank Muamalat Resmi Jadi Bank Kustodian Syariah

Muamalat siap melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syar.

Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto

Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Karno (kanan) bersama Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat (kiri) berbincang usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bank Muamalat sebagai pemegang rekening KSEI di Jakarta, Rabu (20/11/2024). Bank Muamalat resmi menjadi bank kustodian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah. Selain itu, Bank Muamalat juga akan menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor. (FOTO : Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Karno bersama Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat berbincang usai melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Bank Muamalat sebagai pemegang rekening KSEI di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Bank Muamalat resmi menjadi bank kustodian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.

Selain itu, Bank Muamalat juga akan menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement