REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota holding BUMN pangan (ID Food), PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mendukung proses hukum atas penangkapan tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Direktur Utama PT PPI Soegeng Hernowo menyampaikan PPI menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Kejakgung.
"Manajemen PPI akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN," ujar Hernowo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Hernowo menyampaikan, perusahaan menghormati langkah Kejagung yang menetapkan salah satu tersangka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PPI periode 2015-2016 berinisial CS. Hernowo menegaskan aktivitas bisnis PPI saat ini masih berjalan dengan normal dan tidak ada gangguan pada operasional bisnis perusahaan.
"Perusahaan terus menekankan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perusahaan," ucap Hernowo.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sebagai tersangka. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan TTL sebagai tersangka korupsi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, TTL menetapkan tersangka bersama dengan inisial CS, selaku Direktur Pengembangan PT PPI.
"Adapun kedua tersangka adalah TTL sebagai menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Yang kedua, tersangka atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015 2016," ujar Qohar pada Selasa (29/10/2024).