REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Iphone 16 telah dirilis ke publik pada 10 September 2024, hingga kini produk ponsel terbaru Apple itu belum juga beredar resmi di Indonesia. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya sampai saat ini belum memberikan izin penjualan Iphone karena Apple hingga saat ini belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
"Kami Kemenperin belum bisa membuka izin edar untuk Iphone 16, karena sebelumnya seperti yang telah saya sampaikan, karena memang masih ada komitmen yang belum disampaikan, direalisasikan oleh Apple," kata Agus, Selasa (22/10/2024).
Agus mengatakan apabila ada produk Iphone 16 yang beredar di pasar Indonesia, bisa dipastikan itu merupakan barang ilegal. Sehingga dirinya meminta masyarakat untuk melapor kepada Kemenperin. Agus memastikan, belum menerbitkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk Iphone 16 yang didistribusikan di Indonesia.
"Boleh saya sampaikan ilegal. Laporkan kepada kami," kata Agus.
Menperin menjelaskan di Indonesia ada tiga institusi yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IMEI, yakni Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Disampaikan Menperin, Kemkominfo hanya berwenang untuk mengeluarkan IMEI untuk para diplomat.
Adapun, Apple saat ini tengah mengurus perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk terbarunya bisa masuk ke pasar Indonesia. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut, disampaikan Menperin, perusahaan terkemuka Apple mesti merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia yang sebesar Rp240 miliar dari total Rp1,71 triliun.