REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Polresta Bogor Kota menggiring tersangka S (19) saat rilis kasus selebgram yang mempromosikan judi daring di Polresta Bogor Kota, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (21/10/2024).
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap S (19) yang mempromosikan judi daring di akun instagram miliknya dengan pengikut 59 ribu dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.150.000 untuk dua kali posting dalam sehari selama dua bulan.