Selasa 15 Oct 2024 17:06 WIB

BTN Usulkan Penghapusan PPN dan BPHTB untuk Capaian Program 3 Juta Rumah

Dengan penghapusan PPN dan BPHTB akan berdampak positif pada sektor perumahan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Gita Amanda
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu, mengungkapkan bahwa pembiayaan perumahan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu, mengungkapkan bahwa pembiayaan perumahan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu, mengungkapkan bahwa pembiayaan perumahan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Salah satu kendala yang perlu diperbaiki adalah mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh calon pembeli.

Meskipun uang muka atau down payment (DP) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah banyak diturunkan, banyak masyarakat masih terkendala oleh biaya tambahan. Biaya-biaya tersebut termasuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).

Baca Juga

“Biaya-biaya ini seringkali menjadi penghalang utama bagi masyarakat untuk memiliki rumah," katanya di Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Nixon menyatakan BTN juga terus berdiskusi intens dengan Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Pemerintahan Prabowo Subianto untuk membahas strategi ekosistem perumahan nasional dari hulu ke hilir, baik dari sisi pasokan maupun permintaan. Sebagai solusi untuk mengatasi masalah biaya yang membengkak, BTN mengusulkan penghapusan PPN dan BPHTB selama periode pembangunan rumah.

"Dengan menghilangkan biaya-biaya ini, kami berharap harga rumah akan menjadi lebih terjangkau dan masyarakat dapat memiliki hunian tanpa terbebani biaya yang tinggi di awal," harapnya.

Ia pun memberikan gambaran bahwa penghapusan biaya tambahan seperti PPN dan BPHTB akan berdampak positif pada sektor perumahan, sehingga angsuran dan premi asuransi bisa turun hingga 20 persen. “Jika pajak properti dihapus, akan ada penurunan biaya yang signifikan bagi masyarakat. Hal ini sangat penting untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah (setiap tahunnya),” jelasnya.

Meskipun saat ini penghapusan pajak tersebut masih berupa usulan, BTN berharap pemerintah yang baru dapat mempertimbangkan langkah ini. “Kami mengusulkan agar pemerintah dapat membebaskan biaya-biaya ini agar target 3 juta rumah dapat tercapai. Ini adalah langkah yang krusial,” harap Nixon.

Ia juga menekankan bahwa tanpa dukungan kebijakan yang memadai, cita-cita pemerintah untuk menyediakan hunian bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, akan sulit diwujudkan. "Ini baru usulan ya, belum keputusan. Namun, kami percaya bahwa penghapusan pajak properti dapat membantu mencapai tujuan bersama,” tegasnya.

Nixon juga menggarisbawahi pentingnya memperpanjang tenor KPR. "Kami berencana untuk meningkatkan tenor KPR menjadi 25 atau 30 tahun, yang akan membuat angsuran lebih ringan bagi masyarakat," ujarnya.

Dengan strategi ini, BTN berharap dapat berkontribusi dalam program pemerintah untuk menyediakan 3 juta rumah. Upaya ini ditujukan untuk membantu masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, agar mendapatkan akses yang lebih baik terhadap perumahan.

"Kami percaya bahwa dengan langkah-langkah ini, kita dapat menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam pembiayaan perumahan," harap Nixon.

Berdasarkan rencana pemerintahan Prabowo, program Tiga Juta Rumah terdiri dari pembangunan dua juta unit rumah di pedesaan dan satu juta unit apartemen di kota-kota besar. Pemerintahan Prabowo memprioritaskan pembangunan rumah di pedesaan karena proyek perumahan akan menggerakkan perekonomian di desa dan menyerap tenaga kerja lokal.

BTN memiliki kapabilitas untuk mendukung program Tiga Juta Rumah karena telah menjadi tulang punggung bagi program Satu Juta Rumah di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo. Dengan target yang lebih tinggi dalam program Tiga Juta Rumah, BTN secara konsisten melakukan transformasi bisnis dan pembenahan internal.

 

Dian Fath Risalah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement