Rabu 18 Sep 2024 05:35 WIB

Lomba dengan Hadiah dari Peserta, Itu Maisir?

Apakah hadiah lomba dari peserta lomba dibolehkan menurut syariah?

Rep: republika.id/ Red: republika.id

play-rounded-fill play-rounded-outline play-sharp-fill play-sharp-outline
pause-sharp-outline pause-sharp-fill pause-rounded-outline pause-rounded-fill
00:00
ShareTwitter

spaceplay / pause

qunload | stop

ffullscreen

shift + slower / faster

volume

mmute

seek

 . seek to previous

126 seek to 10%, 20% … 60%

.

DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Assalamu’alaikum wr. wb. Beberapa waktu yang lalu salah satu lembaga mengadakan lomba lari dengan hadiah hasil iuran dari para peserta. Apakah perlombaan dengan hadiah dari para peserta ini menurut syariah dibolehkan? Mohon penjelasan Ustaz. --Salam, Jogja   Wa’alaikumussalam wr. wb. Jika...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement