Senin 16 Sep 2024 21:08 WIB

PPN 12 Persen Jalan Pintas Kejar Pajak Kelas Menengah, Kelas Atasnya Dapat Obral Insentif

Rencana kenaikan PPN jadi 12 persen pada 2025 layaknya ditunda atau dibatalkan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Andri Saubani
Pajak (ilustrasi)
Foto:

Sementara, pengamat ekonomi Ryan Kiryanto mengatakan, pungutan pajak yang bersifat mandatory tersebut semestinya diiringi dengan dilonggarkannya kebijakan non fiskal. Sehingga, kondisi ekonomi masyarakat tidak terlampau tertekan.

“Sekiranya itu (PPN 12 persen) tidak bisa ditarik mundur tidak apa-apa, tetapi pemerintah harus memberikan balancing atau keseimbangan. Di satu sisi kewajiban warga negara sebagai wajib pajak itu terpenuhi, tetapi tambahan beban kenaikan pembayaran pajak juga harus bisa dikompensasi,” kata Ryan saat dihubungi Republika, Senin (16/9/2024).

Ryan mengatakan, kebijakan-kebijakan yang sifatnya semacam insentif atau stimulus mestinya bisa menjadi penyeimbang. Sehingga meskipun wajib pajak dibebankan dengan kewajiban yang lebih tinggi, tetapi setidaknya dapat kompensasi berupa kemudahan-kemudahan atau keringanan.

“Misalnya, tarif-tarif yang sifatnya non fiskal, non pajak, paling tidak jangan dinaikkan atau syukur-syukur diturunkan. Contohnya, meskipun nanti harga minyak dunia mencapai di atas asumsi APBN 2025 yang 82 dolar AS per barrel, andaikata harga minyak dunia tahun depan 85 dolar AS per barrel, pemerintah jangan sekali-kali menaikkah harga BBM,” ujar Ryan.

Dengan adanya stimulus tersebut, Ryan meyakini kondisi ekonomi setidaknya tidak makin terbebani oleh kenaikan harga kebutuhan energi misalnya. Dampaknya pun nanti akan bisa memperlancar perekonomian.

“Non fiskal justru (harus) dilonggarkan. Kalau tarif non fiskal dilonggarkan, kegiatan ekonomi makin bertumbuh dan berkembang. Itu kan ujung-ujungnya pajaknya tinggi. Jadi dari satu sisi seolah-olah kita merugi, tapi dari sisi pajak kita naik gitu loh, sehingga net-nya cuan, surplus,” tuturnya.

Ryan menekankan agar pemerintah bisa berpikir secara bisnis dengan pengelolaan yang baik, transparan, akuntable, serta auditable. Dengan demikian, masyarakat yang merupakan wajib pajak pun tidak terlampau keberatan dengan kenaikan pajak yang diwajibkan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement