Selasa 10 Sep 2024 16:42 WIB

Belajar Perceraian Jennifer Lopez-Ben Affleck, Seberapa Perlu Perjanjian Pranikah?

Perjanjian pranikah dapat melindungi pasangan dari utang dan tanggungan.

Rep: Eva Rianti/ Red: Friska Yolandha
 Aktor Ben Affleck dan penyanyi Jennifer Lopez. Keduanya telah menikah di Las Vegas, AS pada Sabtu (16/7/2022).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus perceraian pasangan seleb Jennifer Lopez dan Ben Affleck dikabarkan menjadi rumit karena beberapa masalah finansial akibat tidak adanya prenuptial agreement atau perjanjian pranikah. Belajar dari kasus tersebut, apakah perjanjian pranikah merupakan hal yang sangat diperlukan untuk dilakukan sebelum membangun mahligai rumah tangga? 

Perencana Keuangan Mike Rini Sutikno memberi pandangan tentang seberapa penting diadakannya perjanjian pranikah antara dua belah pihak yang hendak menikah. Menurutnya, penting atau tidaknya tergantung situasi dan kondisi (sikon) dari aspek jumlah finansial, keamanan, serta nilai sosial. 

Baca Juga

Prenup atau perjanjian pranikah adalah salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan oleh pasangan sebelum menikah, jadi tidak wajib. Keputusan untuk membuat prenup ini sangat bergantung pada situasi dan kebutuhan calon pasutri,” kata Mike kepada Republika, Selasa (10/9/2024). 

Secara khusus mengenai kasus Lopez-Affleck, Mike berpandangan itu merupakan contoh bahwa pada pasangan dengan situasi keduanya sudah memiliki sejumlah aset yang besar, perjanjian pranikah menjadi hal yang krusial. Semestinya memang ada kesepakatan yang jelas mengenai aset dan kewajiban keduanya sejak awal. 

“Tanpa prenup, pasangan bisa terjebak dalam konflik yang berkepanjangan saat perceraian, yang bisa merugikan kedua belah pihak secara finansial dan emosional,” ujar dia. 

Sementara itu, menurut pengamatannya, di Indonesia sendiri faktor norma sosial dan kebiasaan masih memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap prenuptial agreement.  

Kalangan tertentu bisa saja menganggap bahwa perjanjian pranikah tidak sesuai dengan nilai-nilai pernikahan yang berdasarkan kepercayaan dan komitmen. Namun, ada juga sejumlah kalangan lain yang memilih untuk membuat perjanjian pranikah sebagai langkah untuk melindungi aset dan kewajiban masing-masing. 

“Contoh, pasangan yang memiliki perbedaan dalam status keuangan, misalnya jika salah satu pasangan memiliki warisan yang cukup besar, prenup dapat membantu melindungi warisan tersebut agar tidak menjadi sengketa di masa depan. Di sisi lain jika pasangan lainnya memiliki utang yang cukup besar, prenup dapat membantu melindungi pasangan yang tidak memiliki utang tersebut,” jelasnya. 

Saat disinggung mengenai kondisi generasi sandwich yang memiliki tanggungan berlapis, baik terhadap orang tua maupun anak-anaknya, Mike menilai generasi tersebut perlu memiliki prenuptial agreement. 

“Di zaman sekarang dimana banyak orang menjadi bagian dari generasi sandwich, memiliki prenup dapat membantu melindungi aset dan memberikan kejelasan tentang tanggung jawab keuangan,” kata dia. 

“Namun, kembali lagi, tidak wajib ya dan kalau mau diterapkan pun pertimbangan norma yang berlaku dalam keluarga besar,” lanjut Mike memberi konklusi. 

Preniptial agreement mengatur beberapa....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement