REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokocrypto mengumumkan telah berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lisensi tersebut diterbitkan menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.
Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Dengan terbitnya lisensi PFAK, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai PFAK.
Hal itu dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari Bappebti dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses perizinan tersebut.
Menurut dia, pencapaian itu tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan. Menurut Yudho, mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia.
"Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku," katanya di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia. "Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami," kata Yudho.
Kepala Bappebti, Kasan menyatakan, dengan diterbitkannya izin sebagai PFAK, diharapkan Tokocrypto semakin aktif mendorong inovasi industri kripto di Indonesia dan memberikan kepastian bertransaksi bagi masyarakat. Kasan pun menekankan agar Tokocrypto terus dapat fokus membangun kepercayaan dan keamanan masyarakat dalam bertransaksi Aset Kripto.
"Pemberian izin ini jelas menunjukkan bahwa Bappebti berkomitmen dalam mendorong perkembangan industri aset kripto yang sehat dan terpercaya. Hanya perusahaan/pedagang yang telah memenuhi standar dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Bappebti yang dapat beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK)."