Ahad 08 Sep 2024 03:52 WIB

Libur Terlalu Banyak, Pengusaha Minta Larangan Beroperasi Truk Sumbu 3 Dikaji Ulang

Kebijakan ini menyebabkan terganggunya perdagangan dan distribusi.

Truk melintasi Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah mulai memberlakukan larangan truk golongan 3 hingga 5 melintas di jalur mudik selama mudik lebaran. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Truk melintasi Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Bekasi, Jawa Barat. Pemerintah mulai memberlakukan larangan truk golongan 3 hingga 5 melintas di jalur mudik selama mudik lebaran. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku industri manufaktur merasa sangat dirugikan dengan kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang beroperasinya truk sumbu 3 pada saat libur-libur besar keagamaan. Pengusaha meminta agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.

Salah satu industri manufaktur yang sangat dirugikan dengan keluarnya kebijakan pelarangan tersebut adalah industri keramik. Ketua Umum Asosiasi Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, pun menyampaikan keberatannya terhadap kebijakan itu.

Baca Juga

“Kalau kita lihat dibanding dengan sesama negara Asia Tenggara, kayaknya liburnya kita ini paling banyak. Jadi, kami berharap walaupun kebijakan ini dilaksanakan, harus dikaji ulang agar pelarangan itu tidak dilakukan terlalu panjang waktunya dan tidak semua hari libur itu diberlakukan kebijakan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/9/2024).

Edy mencontohkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang jumlah pemudiknya tidak sebanyak libur Lebaran. dia berharap agar saat Nataru pemerintah tidak melarang truk-truk sumbu 3 beroperasi. “Kalaupun mau dilarang, mungkin itu cukup dilakukan pas di tanggal merahnya saja, yaitu 25 Desember dan tanggal 1 Januari,” imbuhnya.

Begitu juga saat Lebaran, pelarangan sebaiknya tidak dilakukan terlalu panjang. “Paling lama lima hari saja lah kalau bisa supaya tidak terlalu merugikan kita para pelaku industri. Apalagi kondisi daya beli kita yang saat ini lagi turun,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan larangan operasional truk sumbu 3 yang terlalu lama akan menyebabkan terganggunya aktivitas perdagangan dan distribusi. Pengusaha tidak bisa mengirimkan produknya ke konsumen, agen atau distributor.

Kerugian lainnya yang dialami industri keramik adalah menyangkut kelancaran proses produksi. Alasannya, menurut Edy industri keramik selalu berproduksi penuh setiap tahun.

“Kami hanya melakukan kegiatan maintenance mesin atau kami melakukan stop produksi terjadwal setiap Lebaran. Jadi, memang setiap tahun kami sudah menyesuaikan pada saat libur Lebaran karena pabrik ini juga meliburkan karyawannya,” tuturnya.

Namun, katanya, pada saat Nataru pabrik tetap berproduksi secara normal. Sehingga kalau terjadi pembatasan truk sumbu 3 ini dalam waktu yang lama, proses kegiatan bisnis menjelang akhir tahun pasti akan terganggu. Hal itu disebabkan untuk mengangkut bahan baku ke pabrik juga menggunakan truk. “Nah, jika bahan bakunya tidak ada, kegiatan produksi juga bisa terhambat,” ujarnya.

Kemudian, katanya, dari sisi biaya juga mengalami pembengkakan. Pada saat libur bersama atau cuti bersama dalam Waktu panjang, pengusaha harus membayar ekstra tenaga kerja yang masuk karena pabrik tidak libur.

Apalagi, lanjutnya, industri keramik dinilai sebagai industri strategis yang harus mendapatkan atensi, dukungan dan perlindungan pemerintah. Industri keramik tidak hanya padat modal tapi juga padat karya yang mempekerjakan lebih dari 150 ribu orang.

Produk keramik nasional kita juga memiliki tingkat TKDN, tingkat komponen dalam negeri yang rata-rata di atas 75 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement