REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pusat Pengelolaan Utang Nasional Arab Saudi telah menyelesaikan penerimaan permintaan investor untuk menerbitkan Sukuk lokal pada bulan Agustus 2024, sebagai bagian dari program Sukuk pemerintah Arab Saudi dalam mata uang Riyal Saudi. Total alokasi untuk penerbitan ini ditetapkan sebesar 6,018 miliar riyal Saudi atau sekitar Rp 24 trilun.
Adapun penerbitan sukuk akan dibagi menjadi lima tahap. Tahap pertama, senilai 2,818 miliar riyal Saudi atau sekitar Rp 11,56 triliun yang akan jatuh tempo pada tahun 2029. Tahap kedua, senilai total 1,992 miliar riyal saudi atau sekitar Rp 8,2 triliun yang akan jatuh tempo pada tahun 2031.
"Untuk tahap ketiga, senilai 152 juta saudi riyal (Rp 628 miliar) akan jatuh tempo pada tahun 2034. Tahap keempat, senilai 415 juta riyal Saudi (Rp 1,7 triliun) akan jatuh tempo pada tahun 2036, dan tahap kelima, senilai total 642 juta riyal Saudi (Rp 2,6 triliun) akan jatuh tempo pada tahun 2039," seperti dikutip dari Zawya, Kamis (22/8/2024).
Adapun, permintaan pembelian instrumen utang pemerintah daerah ini diajukan melalui dealer utama yang dikontrak oleh Pusat Pengelolaan Utang Nasional. Dealer ini bertanggung jawab mengelola permintaan investor di pasar primer secara terjadwal setiap bulan.
Sukuk merupakan instrumen investasi alternatif yang menjadi primadona dari awal peluncurannya sampai sekarang. Dari awal peluncurannya, sukuk dikategorikan kedalam dua bentuk yaitu asset-based dan asset-backed sukuk. Asset-based sukuk merupakan sukuk yang berbasis aset riil sedangkan asset-backed sukuk merupakah sukuk yang melekat dan di backup oleh aset riil. Pengkonstrukan sukuk tersebut didasari oleh teknik dan fitur komersial yang melekat pada masing-masing tipe untuk memenuhi persyaratan kepatuhan syariah.
Asset-based sukuk adalah jenis aset atau usaha bisnis yang memberikan alternatif kepada penerbit, akan tetapi tidak untuk asetnya. Tidak terjadi penjualan sepenuhnya dari aset kepada investor untuk memperoleh kepemilikan dari aset akan tetapi investor hanya menikmati kepemilikan kemanfaatan (beneficial ownership).
Sukuk berbasis aset riil ini hanya digunakan untuk membuat struktur transaksi sesuai syariah secara form. Pada dasarnya, aset riil yang dijadikan dasar penerbitan sukuk tidak dijadikan sumber pembayaran atau tidak serta merta menjadi back-up untuk pembayaranya. Sukuk berbasis aset terstruktur untuk mereplikasi obligasi. Selain itu, imbal dihitung sebagai persentase dari jumlah total yang "diinvestasikan" bukan sebagai persentase dari total keuntungan. Dari perspektif hukum dalam perpajakan, sukuk berbasis aset diperlakukan sebagai obligasi dan dalam akuntansi diperlakukan dalam "on balance sheet".
Sedangkan asset-backed sukuk merupakan sukuk yang dijaminkan atas aset riil dengan penerbitan yang didasari aset riil tersebut. Aset ini dipisahkan kepemilikannya kepada Special Purpose Vehicle (SPV) dan menjadi sumber pembayarannya. Dalam perpektif akuntansi penghitunganya dilakukan dalam "off balance sheet".