Ahad 11 Aug 2024 13:38 WIB

Harga Pertamax Naik, Bagaimana Perbandingan dengan Shell Super dan Revvo 92?

Shell Super Rp 14.520 per liter, BP 92 Rp 13.850 per liter, dan Revvo 92 Rp 14.320.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR.  B
Foto: Dok BP-AKR
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) BP-AKR. B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertamina Patra Niaga telah melakukan penyesuaian harga BBM jenis Pertamax mulai Sabtu (10/8/2024). Berdasarkan penyesuaian ini, harga Pertamax kini dibanderol dengan harga sebesar Rp 13.700 per liter dari sebelumnya sebesar Rp 12.950 per liter.

Pertamax merupakan salah satu produk andalan Pertamina dengan RON 92. Meski mengalami kenaikan harga menjadi Rp 13.700 per liter tetap menjadikan Pertamax masih paling kompetitif untuk BBM RON 92 di Indonesia.

Baca Juga

Hal ini mengacu dengan harga jual BBM Ron 92 yang lain seperti BBM Shell Super seharga Rp 14.520 per liter, BBM BP 92 sebesar Rp 13.850 per liter, dan BBM Revvo 92 Rp 14.320 per liter.

Sebelumnya, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi m Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika AS. Heppy menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha sejak awal Agustus 2024.

"Seperti Badan Usaha lain, Pertamina juga melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Penyesuaian dilakukan secara bertahap," ujar Heppy pada Sabtu (10/8/2024).

Sebelumnya, lanjut Heppy, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu. Heppy melanjutkan, kebijakan penyesuaian harga BBM nonsubsidi Pertamina selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi sehingga meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024.

"Harga yang ditetapkan pun juga yang paling terjangkau karena daya beli masyarakat juga menjadi pertimbangan utama," ucap Heppy.

Heppy mengatakan penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidiKepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).

"Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara," kata Heppy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement