Rabu 17 Jul 2024 09:32 WIB

Harga Emas Antam Kembali Meroket, Naik Rp 17 Ribu

Harga emas Antam dibanderol Rp 1.420.000 per gram.

Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). Harga emas Antam pada Rabu Meroket Rp 17 ribu.
Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Pramuniaga menunjukkan emas untuk investasi atau batangan Antam di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2022). Harga emas Antam pada Rabu Meroket Rp 17 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Rabu (17/7/2024) meroket cukup tinggi mencapai Rp 17 ribu per gram. Harga yang dipantau dari laman Logam Muliasebesar Rp1.420.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp 1.403.000 per gram pada Selasa (16/7/2024). Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Rabu, yakni sebesar Rp1.287.000 per gram atau naik Rp 20 ribu.

Baca Juga

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Rabu.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 760.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.420.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 2.780.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 4.145.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 6.875.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 13.695.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 34.112.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 68.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 136.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 340.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 680.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 1.360.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement