REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Thailand baru saja membuat keputusan yang menuai sorotan global. Negara tersebut melegalkan pernikahan sesama jenis. Ini bukan sesuatu yang baru di sana.
Sudah cukup lama Thailand akrab dengan komunitas lesbian, gay, biseksual, transgender, interseks, dan queer (LGBTIQ). Namun secara hukum, pengakuan akan eksistensi komunitas ini untuk diikat dalam perkawinan resmi, baru saja dilakukan Thailand.
UU anyar itu akan diserahkan kepada Raja Maha Vajiralongkorn agar mendapatkan persetujuan kerajaan. Kemudian, mulai berlaku 120 hari setelah dipublikasikan di Royal Gazette resmi. Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan perkawinan sesama jenis.
Di kawasan Asia, Thailand menjadi negara Asia ketiga, mengikuti Nepal dan Taiwan yang melegalkan pernikahan sejenis. Pernikahan sesama jenis pertama di negara tersebut, bisa dilakukan pada akhir tahun ini.
Dikutip dari Channel News Asia, rupanya hal itu bakal berdampak pada perekonomian negeri gajah putih. "Saya tidak bisa melebih-lebihkan keutungan apa yang akan diperoleh," kata Todd Sears, pendiri dan CEO Out Leadership.
Dengan adanya aturan ini, bakal berdampak pada banyak hak dan kewajiban para LGBTIQ di Thailand. Ini dalam hal adopsi anak, perawatan kesehatan, dan sebagainya.
Thailand dikenal ramah dengan komunitas LGBT ...